Atasi Parkir di Badan Jalan, Pemkot Makassar Siapkan Kantong Parkir di Sejumlah Kawasan

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Parkir Makassar Raya, menyiapkan langkah penataan parkir di sejumlah kawasan perkotaan. Salah satu solusi yang tengah dikaji adalah pembangunan kantong parkir dengan memanfaatkan lahan kosong milik pemerintah maupun swasta.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai kantong parkir di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (1/10/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan konsep penataan parkir telah disiapkan Perumda Parkir Makassar Raya sebagai bagian dari upaya mengurangi penggunaan badan jalan untuk parkir kendaraan.

Menurutnya, kawasan Balai Kota Makassar menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian karena tingginya aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kawasan Kantor Wali Kota Makassar atau Balai Kota menjadi salah satu prioritas penataan,” ujar Andi Zulkifly.

Ia mengatakan, aktivitas pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta tingginya kunjungan warga membuat kebutuhan ruang parkir di sekitar Balai Kota semakin mendesak.

“Yang paling mendesak itu Balai Kota. Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang datang ke Balai Kota, tetapi sebenarnya bukan hanya Balai Kota, ada banyak kantor di sekitar sini yang menggunakan jalan untuk parkir,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Makassar menjajaki pemanfaatan sejumlah lahan kosong di sekitar Balai Kota, termasuk lahan milik perusahaan yang belum dimanfaatkan.

Salah satu konsep yang tengah dipertimbangkan adalah pembangunan fasilitas parkir bertingkat dengan konstruksi sederhana. Konsep ini dinilai dapat meningkatkan kapasitas parkir tanpa mengambil ruang badan jalan.

“Kita juga bisa bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang memiliki tanah yang tidak digunakan. Termasuk ada lahan kosong di belakang Balai Kota sampai ke masjid,” ungkapnya.

“Itu kita rencanakan bisa dibangun seperti building parkir yang ada di pelabuhan, bertingkat dengan konsep yang sederhana,” sambung Andi Zulkifly.

Selain membangun fasilitas baru, Pemkot Makassar juga mengkaji optimalisasi pemanfaatan fasilitas umum sebagai ruang parkir. Namun, pemanfaatan tersebut harus tetap mempertahankan fungsi utama fasilitas publik.

Andi Zulkifly menegaskan, penggunaan trotoar untuk kepentingan parkir tidak boleh dilakukan apabila mengubah fungsi utama trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.

“Kalau menggunakan trotoar, kita harus lihat apakah itu mengubah fungsi atau hanya menambah fungsi. Kalau mengubah fungsi tentu tidak bisa. Semua itu harus kita kaji,” tegasnya.

Tidak hanya kawasan Balai Kota, sejumlah lokasi lain juga masuk dalam kajian awal penataan kantong parkir. Di antaranya Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman di sekitar Mal Panakkukang, Jalan Mawas, hingga kawasan Balai Kota.

Menurut Andi Zulkifly, rencana tersebut masih berada pada tahap kajian dan membutuhkan pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Aspek yang dikaji meliputi regulasi, teknis pembangunan, kebutuhan anggaran, status dan pemanfaatan aset, hingga skema kerja sama dengan pihak lain.

“Kita sementara mengkaji, kita lihat dari sisi regulasi apakah bisa dilaksanakan, kemudian berapa pembiayaannya dan skemanya seperti apa,” ujarnya.

Dalam pembahasan, terdapat sejumlah alternatif pembiayaan dan pengelolaan yang dapat dipertimbangkan. Skema tersebut antara lain penyertaan modal pemerintah daerah maupun kerja sama dengan pihak swasta atau pengelola parkir.

Andi Zulkifly juga mencontohkan pola kerja sama yang diterapkan di kawasan Anjungan Pantai Losari sebagai salah satu referensi yang dapat dipelajari untuk pengembangan fasilitas parkir di lokasi lain.

“Ada juga contoh kerja sama di Anjungan Pantai Losari. Model seperti itu bisa kita lihat, tetapi tentu harus disesuaikan dengan regulasi,” jelasnya.

Untuk mematangkan konsep penataan parkir, sejumlah perangkat daerah dilibatkan sesuai tugas dan kewenangannya. Camat, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta OPD terkait diminta melakukan kajian dari aspek teknis, regulasi, aset dan pembiayaan.

Andi Zulkifly menegaskan, rencana pembangunan kantong parkir tersebut belum memasuki tahap pelaksanaan. Seluruh usulan masih harus melalui kajian menyeluruh untuk memastikan kelayakan, kepatuhan terhadap regulasi, serta dampaknya terhadap masyarakat dan tata ruang kota.

“Saya minta semua SKPD melakukan kajian masing-masing. Setelah itu kita lihat lagi apakah konsep ini memang bisa dilaksanakan atau tidak,” katanya.

Jika hasil kajian menyatakan rencana tersebut layak dan sesuai ketentuan, konsep selanjutnya akan diajukan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk mendapatkan persetujuan, termasuk mengenai skema pelaksanaan dan penganggarannya.

Pemkot Makassar berharap penataan tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan parkir di badan jalan.

Optimalisasi lahan yang tersedia juga diharapkan mampu mendukung kelancaran lalu lintas dan menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib.

“Penataan, kita harapkan mampu mengurangi parkir di badan jalan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tukasnya. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan