MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan meskipun berada di luar daerah domisili.
Melalui prinsip portabilitas, BPJS Kesehatan memastikan perlindungan kesehatan peserta tetap berjalan di seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip portabilitas tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kebijakan ini bertujuan memastikan peserta JKN tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan tanpa dibatasi wilayah tempat tinggalnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan ketika bepergian, menempuh pendidikan di luar daerah, menjalankan perjalanan dinas, maupun dalam kondisi lain yang mengharuskan mereka berada jauh dari domisili.
“Peserta JKN bisa tetap mengakses layanan kesehatan meski sedang berada di luar daerah domisilinya, termasuk ketika sedang bepergian, menempuh pendidikan, melaksanakan perjalanan dinas, dan lain-lain,” jelas Rizzky, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, prinsip portabilitas menjadi penting mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah yang luas. Karena itu, perlindungan kesehatan tidak seharusnya terbatas pada wilayah administratif tertentu.
Penerapan prinsip portabilitas didukung oleh jaringan fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di berbagai daerah.
Hingga saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit dan klinik utama, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia.
Jaringan tersebut memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sekaligus mendukung sistem jaminan kesehatan yang terintegrasi secara nasional.
Rizzky menilai, apabila sistem jaminan kesehatan masih dikelola secara terpisah oleh masing-masing pemerintah daerah melalui skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), masyarakat berpotensi menghadapi keterbatasan akses.
Kondisi itu dapat terjadi ketika suatu daerah belum memiliki fasilitas kesehatan, sarana dan prasarana, maupun sumber daya manusia kesehatan yang memadai untuk menangani kebutuhan medis tertentu.
Selain itu, pengelolaan jaminan kesehatan secara terpisah berpotensi menimbulkan perbedaan cakupan manfaat pelayanan kesehatan antardaerah. Akibatnya, kesenjangan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat dapat semakin lebar.
“Seandainya Indonesia masih mengadopsi sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), bagaimana jika ada masyarakat yang perlu akses layanan kesehatan tertentu, sementara di daerah tersebut belum memiliki fasilitas kesehatan, sarana prasarana, atau SDM kesehatan yang memadai?” tuturnya.
Rizzky menegaskan, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur kepesertaan dan penyelenggaraan Program JKN. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 beserta perubahannya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023.
Menurutnya, berbagai regulasi tersebut memperlihatkan pentingnya Program JKN dalam mengintegrasikan perlindungan kesehatan masyarakat dari wilayah barat hingga timur Indonesia.
Sebelum JKN diterapkan secara nasional, sejumlah pemerintah daerah menyelenggarakan jaminan kesehatan melalui skema Jamkesda. Program-program tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam JKN agar perlindungan kesehatan masyarakat memiliki cakupan yang lebih luas.
Melalui sistem terintegrasi tersebut, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan, apabila diperlukan secara medis, dirujuk ke fasilitas kesehatan di luar daerah domisili dengan penjaminan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Rizzky juga menanggapi rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menanggung biaya kesehatan warga melalui kerja sama langsung dengan sejumlah rumah sakit.
Ia mengingatkan agar skema pembiayaan tersebut dirancang secara cermat sehingga tidak bertentangan dengan regulasi maupun tumpang tindih dengan manfaat yang telah dijamin melalui Program JKN.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme yang diterapkan tidak menimbulkan pembiayaan ganda untuk manfaat pelayanan kesehatan yang sebenarnya sudah menjadi tanggungan JKN.
“Yang terpenting jangan sampai terjadi skema ganda, salah satu contohnya menjamin manfaat yang sudah dijamin JKN, karena itu tentu tidak sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap dapat mengembangkan skema pembiayaan untuk kebutuhan kesehatan yang berada di luar cakupan manfaat JKN, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rizzky juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah sebelum menerapkan kebijakan pembiayaan kesehatan tambahan. Hal ini diperlukan agar program dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Sebagai gambaran, Rizzky menyebut biaya pelayanan kesehatan peserta JKN di Provinsi Jawa Barat yang dibayarkan BPJS Kesehatan selama Januari hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp22,6 triliun.
Nilai tersebut, menurutnya, jauh lebih besar dibandingkan penerimaan iuran JKN di wilayah tersebut.
Besarnya pembiayaan pelayanan kesehatan itu menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pemerintah daerah yang berencana mengambil peran lebih besar dalam menanggung biaya kesehatan masyarakat.
Karena itu, setiap kebijakan tambahan perlu dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi manfaat bagi masyarakat, kesesuaian regulasi, maupun kemampuan keuangan daerah dalam menjamin keberlangsungannya.
Rizzky mengapresiasi dukungan pemerintah daerah yang selama ini berkomitmen memperkuat pelaksanaan Program JKN. Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor karena penyelenggaraannya melibatkan banyak pihak.
Ia menegaskan, JKN merupakan wujud gotong royong bangsa Indonesia untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan finansial ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Sebelum program tersebut hadir, tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mendapatkan pengobatan karena terkendala biaya. Kehadiran JKN diharapkan dapat mengurangi beban tersebut sekaligus memperluas akses pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan mencatat pemanfaatan Program JKN oleh masyarakat sepanjang 2025 mencapai lebih dari 1,99 juta layanan per hari. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan nasional.
“Program JKN memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada penduduk Indonesia, agar saat sakit mereka tidak terbebani biaya berobat,” kata Rizzky.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, untuk terus memperkuat kolaborasi agar Program JKN dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Oleh karena itu, mari kita jaga bersama supaya Program JKN bisa tetap memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (*)



