MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggandeng Bank Sulselbar, dan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank untuk memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi 1.500 pelaku usaha mikro dan pedagang kaki lima (PKL).
Program ini menjadi salah satu langkah Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil di tengah penataan ruang publik dan penertiban PKL yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos).
Melalui program fasilitasi akses permodalan berbasis inkubasi pembiayaan, para pedagang tidak hanya mendapatkan informasi mengenai KUR, tetapi juga pendampingan untuk mempersiapkan usaha agar memenuhi persyaratan pengajuan pembiayaan perbankan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam memberdayakan pelaku usaha mikro dan PKL yang terdampak penertiban.
“Program ini sesuai arahan Pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terkena penertiban, sehingga kita fasilitasi dan bantu lewat bantuan KUR,” ujar Arlin, Rabu (14/10/2026).
Menurut Arlin, penataan kota perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga penghasilan masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi agar para pedagang tetap memiliki kesempatan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Ia menegaskan, program ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dalam merealisasikan prioritas pemerintah kota, khususnya perluasan akses permodalan bagi UMKM yang terdampak penertiban.
“Ini merupakan bentuk komitmen Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dalam mengawal dan merealisasikan program prioritas Wali Kota Makassar terkait akses permodalan bagi UMKM yang terdampak penertiban,” jelasnya.
Arlin menjelaskan, program fasilitasi tersebut dilaksanakan melalui pendekatan jemput bola dengan menyasar seluruh 15 kecamatan di Kota Makassar.
Tahap pra-inkubasi berlangsung pada 12–16 Oktober 2026. Dalam periode tersebut, tim Inkubasi Pembiayaan turun langsung ke sejumlah wilayah untuk memberikan sosialisasi, melakukan asesmen kelayakan usaha, serta membantu pelaku UMKM mempersiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Sejumlah kecamatan yang menjadi sasaran pelaksanaan awal antara lain Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala. Kegiatan selanjutnya dilaksanakan di kecamatan lainnya agar fasilitasi dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Hingga pelaksanaan program tersebut, sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL telah diakomodasi untuk mendapatkan fasilitasi dan pendampingan akses permodalan.
Pendampingan mencakup pengurusan legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pengenalan sistem transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), serta fasilitasi pertemuan langsung dengan pihak perbankan.
Langkah tersebut diharapkan membantu pedagang memahami tahapan pengajuan KUR sekaligus meningkatkan kesiapan administrasi dan kelayakan usaha sebelum mengakses pembiayaan.

“Dengan pola ini, pedagang tidak hanya memperoleh informasi mengenai pembiayaan, tetapi juga mendapatkan arahan mengenai tahapan yang harus dipenuhi agar pengajuan kredit dapat diproses sesuai ketentuan lembaga keuangan,” ungkap Arlin.
Lebih lanjut, Arlin mengatakan Pemkot Makassar mulai menggeser pola fasilitasi permodalan yang sebelumnya cenderung konvensional menuju pendekatan berbasis pendampingan dan pengembangan usaha.
Melalui integrasi dengan Bank Sulselbar, bank-bank Himbara, serta lembaga keuangan nonbank, fasilitasi pembiayaan diharapkan mampu menjadi stimulus produktif bagi pelaku UMKM.
Dengan demikian, akses modal tidak hanya membantu pedagang memenuhi kebutuhan usaha sehari-hari, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas produksi, pengembangan usaha, dan perluasan jangkauan pemasaran.
“Kami bergeser dari pola konvensional menuju sistem bantuan modal berbasis kinerja dengan pendampingan melekat. Lewat integrasi bersama Bank Sulselbar dan Bank Himbara, bantuan permodalan menjadi stimulus,” terangnya.
Menurut Arlin, pelaku usaha mikro dan PKL membutuhkan dukungan yang menyeluruh agar dapat berkembang. Dukungan tersebut tidak hanya berupa akses pembiayaan, tetapi juga legalitas usaha, penguatan kapasitas, serta kemampuan memanfaatkan teknologi dalam kegiatan perdagangan.
Dengan persiapan tersebut, pedagang diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha secara mandiri dan berkelanjutan.
Meski demikian, Arlin menegaskan fasilitasi yang diberikan pemerintah kota bukan merupakan jaminan bahwa seluruh pengajuan KUR akan disetujui. Setiap permohonan pembiayaan tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Akses KUR tetap melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan. Kami optimistis tetap terealisasi,” katanya.
Arlin menambahkan, penataan ruang publik merupakan bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib dan nyaman. Namun, keberlanjutan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan berdagang juga harus menjadi perhatian.
Karena itu, fasilitasi akses KUR bagi 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL diharapkan menjadi jembatan antara penegakan ketertiban ruang publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Melalui program tersebut, Pemkot Makassar berupaya membuka kesempatan bagi pedagang untuk memperkuat modal kerja, meningkatkan daya saing, serta mengembangkan usaha dengan tetap mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang publik.
Pemerataan pendampingan di 15 kecamatan juga diharapkan memperluas kesempatan pelaku usaha mikro untuk memperoleh informasi, memenuhi persyaratan pembiayaan, dan mengakses layanan perbankan.
“Melalui langkah ini, usaha warga tetap terjaga. Artinya, tidak hanya menghadirkan ruang publik yang lebih tertib, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat kecil agar tetap berkembang,” tutup Arlin. (Adv)



