MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar Raya melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap aktivitas juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pungutan parkir secara tidak resmi di sejumlah titik di Kota Makassar, Kamis (15/10/2026).
Patroli tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai dugaan keberadaan jukir liar di beberapa lokasi, di antaranya kawasan Alfa Midi Panaikang, Jalan Haji Kalla, Jalan Abd. Dg. Sirua, dan Jalan Batua Raya.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan di lapangan setelah menerima laporan masyarakat, baik melalui layanan pengaduan maupun aplikasi Lontara+ milik Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, patroli dilaksanakan pada pagi dan malam hari untuk memeriksa serta mendata jukir yang beraktivitas di sejumlah lokasi tersebut.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan setiap jukir yang bertugas memiliki identitas resmi dan menjalankan aktivitas perparkiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap aduan masyarakat kami tindak lanjuti dari Call Center Humas 081142668899. Lalu melakukan pengecekan patroli parkir langsung di lapangan. Ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan merupakan jukir resmi atau bukan,” ujar Asrul B.
Ia menjelaskan, penelusuran langsung di lokasi menjadi bagian dari upaya Perumda Parkir Makassar Raya untuk meningkatkan ketertiban perparkiran sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai legalitas petugas parkir.

Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui apakah juru parkir yang meminta pembayaran memiliki kewenangan resmi untuk melakukan pemungutan tarif parkir.
Selain menindaklanjuti laporan, Perumda Parkir Makassar Raya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi aktivitas perparkiran di lingkungan masing-masing.
Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan jukir yang tidak memiliki identitas resmi, menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan ketentuan, atau memungut tarif parkir di luar aturan.
“Kalau masyarakat menemukan adanya dugaan jukir liar, silakan dilaporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” pungkasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Humas Perumda Parkir Makassar Raya di nomor 081142668899.
Laporan tersebut akan menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan aktivitas parkir berjalan sesuai ketentuan.
Perumda Parkir Makassar Raya berharap, keterlibatan masyarakat dapat membantu menekan praktik parkir ilegal serta menciptakan layanan perparkiran yang lebih tertib, aman, dan transparan di Kota Makassar. (Adv)



