Perumda Parkir Makassar Bagikan Atribut Resmi di Tallo dan Bontoala Tekan Jukir Liar

Atasi Aduan Masyarakat, Jukir Resmi di Dua Kecamatan Makassar Diberi Rompi Khusus (Foto: istimewa)

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar Raya mendistribusikan rompi resmi kepada juru parkir terdaftar yang bertugas di wilayah Kecamatan Tallo dan Bontoala, Senin (12/10/2026).

Langkah ini diambil menyusul tingginya frekuensi aduan masyarakat terkait maraknya praktik juru parkir liar yang dinilai meresahkan pengguna jalan.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menjelaskan bahwa pembagian atribut tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan serta penataan titik-titik parkir di kedua wilayah kecamatan tersebut.

Dengan adanya identitas yang jelas, pihak manajemen berharap tata kelola perparkiran tepi jalan umum dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.

Kenali Ciri Jukir Resmi

Ciri-Ciri Jukir Resmi Makassar: Perumda Parkir Salurkan Rompi dan ID Card (Foto: istimewa)

Untuk menghindari pungutan liar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, manajemen mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum menggunakan jasa parkir.

Juru parkir resmi yang sah di bawah naungan Perumda Parkir dapat diidentifikasi melalui sejumlah atribut khusus yang wajib dikenakan selama bertugas.

Petugas resmi wajib mengenakan rompi khusus, memiliki kartu identitas atau ID card, serta menyerahkan karcis parkir yang disesuaikan dengan golongan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

“Dengan kelengkapan atribut tersebut, masyarakat diharapkan dapat membedakan jukir resmi dengan pihak yang tidak terdaftar,” ujar Adi Rasyid Ali melalui keterangan tertulisnya.

Ruang Pengaduan bagi Warga

Tekan Praktik Pungutan Liar, Jukir Resmi di Tallo dan Bontoala Wajib Pakai Atribut Baru (Foto: Istimewa)

Selain memperketat atribut lapangan, manajemen juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi praktik perparkiran ilegal di Kota Makassar.

Warga dapat menyampaikan laporan langsung kepada kantor Perumda Parkir Makassar Raya maupun melalui akun Instagram resmi instansi terkait.

Langkah penataan ini diharapkan mampu menekan ruang gerak jukir liar secara bertahap sekaligus memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna fasilitas parkir. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan