MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pekerjaan pegawai sekaligus upaya mencegah bertambahnya angka pengangguran.
Perpanjangan tersebut disampaikan Munafri saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu sekaligus menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkot Makassar terhadap ribuan pegawai yang selama ini turut mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” kata Munafri.
Menurutnya, keberlanjutan pekerjaan bagi ribuan pegawai tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi bagi mereka beserta keluarganya.
Munafri menilai, jika ribuan pegawai kehilangan pekerjaan secara bersamaan, kondisi tersebut berpotensi menambah jumlah pengangguran dan memengaruhi kesejahteraan keluarga.
“Pasti ini mengurangi pengangguran. Bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini bentuk perhatian kita,” ujarnya.
Meski demikian, Munafri menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja harus diikuti dengan peningkatan disiplin, etos kerja, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Ia mengingatkan, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar. Karena itu, setiap pegawai diharapkan mampu menunjukkan kontribusi nyata sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” tegasnya.
Munafri juga meminta seluruh pegawai menjaga sikap dan perilaku dalam bekerja. Menurutnya, kualitas kinerja serta perilaku aparatur menjadi cerminan pemerintah di mata masyarakat.
Ia mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu membangun kekompakan, menaati aturan, serta menjalankan arahan pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku. Para pegawai juga diminta tidak merasa rendah diri dengan status kepegawaiannya karena memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Mereka adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi seperti yang kita rasakan saat ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Munafri menekankan bahwa penilaian kinerja tidak cukup hanya berdasarkan kehadiran pegawai di tempat kerja. Hasil pekerjaan, penyelesaian tugas, serta manfaat yang diberikan kepada masyarakat juga harus menjadi tolok ukur dalam mengevaluasi kinerja aparatur.
“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” katanya.
Politisi Partai Demokrat tersebut berharap perpanjangan masa kerja ini menjadi motivasi bagi seluruh PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan kedisiplinan, perbaiki kinerja, dan teruslah memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat,” pesannya.
Munafri menambahkan, seluruh jajaran Pemkot Makassar harus terus bekerja dengan hati, menjaga disiplin, dan menghasilkan kinerja nyata untuk mewujudkan Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu tidak diberikan secara otomatis.
Dari total 6.607 PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut, sebanyak 6.472 orang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja.
“Jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut sebanyak 6.607 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja,” ungkap Kamelia.
Ia menjelaskan, evaluasi pegawai dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kedisiplinan, perilaku sehari-hari, loyalitas, hingga kualitas pelaksanaan tugas.
Dengan demikian, penilaian tidak semata-mata didasarkan pada tingkat kehadiran atau absensi, tetapi juga melihat bagaimana pegawai menjalankan tanggung jawabnya di lingkungan kerja masing-masing.
Kamelia menyebutkan, organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi pihak yang melakukan evaluasi langsung terhadap PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, BKPSDMD bertugas memverifikasi hasil evaluasi dan memastikan alasan yang disampaikan sesuai dengan kondisi serta ketentuan yang berlaku.
“Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, keputusan perpanjangan masa kerja didasarkan pada pertimbangan objektif, bukan faktor suka atau tidak suka. Seluruh proses harus mengacu pada kinerja pegawai dan kepatuhan terhadap peraturan.
Menurut Kamelia, Wali Kota Makassar pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan masa kerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.
Karena itu, Kamelia mengingatkan para pegawai agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Ia juga meminta PPPK Paruh Waktu mematuhi arahan pimpinan yang sesuai dengan aturan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas. Menurutnya, hasil penilaian pimpinan di masing-masing OPD akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja berikutnya.
“Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih. Tolong dijaga dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan,” pesannya.
Kamelia berharap, evaluasi yang dilakukan secara berkala dapat mendorong peningkatan kualitas aparatur sekaligus memastikan keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu berjalan seiring dengan perbaikan pelayanan publik di Kota Makassar.
Dengan perpanjangan tersebut, Pemkot Makassar berharap ribuan PPPK Paruh Waktu dapat terus berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan, menjalankan tugas secara optimal, serta memberikan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat. (*)



