MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — BPJS Kesehatan memperkuat ketahanan finansial Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan memperketat pengawasan klaim rumah sakit dan mendorong penerapan pakta integritas pencegahan kecurangan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial sekaligus memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas bersama pimpinan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini melibatkan mitra rumah sakit dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 66 rumah sakit rujukan baru menandatangani komitmen kemitraan dengan BPJS Kesehatan. Kerja sama itu diharapkan memperluas akses pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat tata kelola pembiayaan JKN yang transparan dan akuntabel.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa klaim rumah sakit yang tertunda atau pending claim tidak serta-merta disebabkan oleh keterbatasan dana. Menurut dia, sebagian persoalan tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan kesesuaian berkas klaim yang diajukan rumah sakit.
“Jadi kalau Bapak, Ibu sekalian mendengar isu di medsos pending claim kok tinggi di BPJS sekarang ini, itu sebetulnya kita punya duit untuk membayar. Sehingga pending claim itu adalah persoalan berkas Bapak, Ibu sekalian dengan cabang, harus sesuai,” ujar Pujo dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (30/10/2026).
Ia menyebutkan, angka pending claim secara nasional berada pada kisaran 4 persen. Karena itu, rumah sakit yang memiliki angka klaim tertunda di atas rata-rata nasional diminta segera berkoordinasi dengan kantor cabang BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan persoalan administrasi.
Pujo juga mengingatkan agar rumah sakit tidak mengulangi kesalahan serupa setelah berkas klaim diperbaiki. Ketepatan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pembayaran klaim.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Royanto Purba, menyoroti praktik kecurangan atau fraud dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Ia menegaskan, praktik tersebut dapat mengganggu keberlanjutan pembiayaan jaminan sosial dan merugikan peserta JKN.
Menurut Royanto, seluruh pihak dalam ekosistem jaminan kesehatan harus menjaga kejujuran dan integritas. Pengawasan terhadap tagihan rumah sakit perlu dilakukan secara konsisten agar dana jaminan sosial digunakan sesuai peruntukannya.
“Terus terang, fraud, ini sering terjadi fraud, ini terus diobrolin, diberikan. Artinya BPJS Kesehatan memandang ini sesuatu yang sangat mengganggu,” kata Royanto.
Ia menekankan, keberlanjutan layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada ketersediaan pembiayaan, tetapi juga pada komitmen fasilitas kesehatan untuk menjalankan pelayanan secara jujur dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, pencegahan kecurangan menjadi tanggung jawab bersama, baik BPJS Kesehatan maupun rumah sakit sebagai mitra penyedia layanan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Afif Kurniawan Purba, menjelaskan bahwa efisiensi dan ketepatan penggunaan anggaran merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan.
Ia meminta setiap fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara mandiri sebelum mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan tindakan medis dan biaya yang ditagihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Afif menegaskan, dana yang digunakan dalam program JKN merupakan Dana Jaminan Sosial yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan peserta, termasuk memastikan mereka mendapatkan pelayanan sesuai standar.
“Maka yang kita harapkan adalah setiap rupiah yang dikeluarkan oleh negara, karena uang ini uang dari Dana Jaminan Sosial dipergunakan untuk peserta mendapatkan pelayanan yang standar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelayanan yang tidak memenuhi standar dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, proses administrasi, verifikasi klaim, dan pemberian layanan harus berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik kecurangan.
Afif juga menilai integritas fasilitas kesehatan menjadi faktor penting dalam menciptakan hubungan kemitraan yang sehat. Rumah sakit yang menjalankan prosedur secara benar diharapkan memperoleh pembayaran sesuai haknya.
Upaya pencegahan kecurangan dilakukan melalui penguatan pengawasan terhadap dokumen penagihan dan validasi data pelayanan. Pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali klaim, menjadi salah satu pendekatan yang disebutkan dalam upaya memperkuat pengendalian.
Validasi identitas pasien, termasuk melalui biometrik wajah, juga menjadi bagian dari langkah pengawasan untuk membantu memastikan kesesuaian data peserta dengan pelayanan yang diberikan.
Selain pengawasan internal, penindakan terhadap dugaan kecurangan dapat melibatkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran oleh fasilitas kesehatan juga dapat berujung pada sanksi, termasuk pemutusan kerja sama apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
BPJS Kesehatan turut menekankan pentingnya tanggung jawab pimpinan rumah sakit terhadap keabsahan dokumen klaim yang diajukan. Tata kelola yang baik diharapkan dapat mencegah penyimpangan sekaligus melindungi keuangan negara dan dana jaminan sosial.
Sementara itu, 66 rumah sakit rujukan yang baru menjalin kemitraan dijadwalkan mulai melayani peserta JKN pada 1 November 2026. Perluasan kemitraan tersebut diharapkan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Pengendalian juga diarahkan pada ketepatan tindakan medis, termasuk layanan tertentu seperti operasi katarak dan jantung, agar pelayanan diberikan berdasarkan kebutuhan medis serta sesuai standar yang berlaku.
Melalui penguatan pakta integritas, verifikasi klaim, dan pengawasan terhadap potensi kecurangan, BPJS Kesehatan berupaya menjaga keseimbangan antara perluasan akses layanan dan keberlanjutan pembiayaan JKN.
Sinergi antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan lembaga pengawas diharapkan mampu membangun ekosistem pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta.
Dengan pengelolaan dana yang bertanggung jawab, hak peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dapat terlindungi, sekaligus menjaga keberlanjutan Program JKN dalam jangka panjang. (red)



