MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — BPJS Kesehatan mendapat tambahan dana sebesar Rp20 triliun dari pemerintah pada 2026, untuk mendukung pembayaran klaim rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Dari total dana tersebut, Rp10 triliun telah dicairkan pada 14 Oktober 2026, sedangkan sisanya direncanakan cair pada November 2026.
Tambahan dana tersebut diharapkan memperkuat kelancaran pembayaran klaim sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh dana tambahan tersebut dialokasikan khusus untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan, bukan untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan.
“Penggunaan dana juga dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan. Dengan demikian, aliran dan realisasi penggunaan dana dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan secara transparan,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).
Rizzky menjelaskan, pembayaran klaim rumah sakit dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender. Angka tersebut menunjukkan bahwa rata-rata pembayaran klaim berada di bawah batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi.
BPJS Kesehatan, lanjut Rizzky, terus berupaya memastikan proses administrasi, verifikasi, hingga pembayaran klaim berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kerja sama dengan fasilitas kesehatan, terutama di tengah besarnya cakupan kepesertaan JKN dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia.
Untuk melayani peserta tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang mencakup apotek, laboratorium, dan optik.
“Besarnya cakupan kepesertaan tersebut menjadikan kelancaran pelayanan dan pembayaran klaim sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN,” ujar Rizzky.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan berkomitmen menjaga kelancaran proses administrasi dan pembayaran klaim agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dan ketentuan program.
Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah rumah sakit yang menjual aset di tengah isu pembayaran klaim, Rizzky menegaskan bahwa kondisi setiap rumah sakit perlu ditinjau berdasarkan situasi masing-masing.
Menurut dia, keputusan menjual aset tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Terdapat berbagai faktor yang dapat memengaruhi keputusan bisnis maupun kondisi keuangan sebuah rumah sakit.
Pembayaran klaim fasilitas kesehatan sendiri diproses berdasarkan kelengkapan dokumen, dan hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan pembayaran klaim, pemerintah memberikan tambahan dana sebesar Rp20 triliun bagi BPJS Kesehatan pada penghujung tahun 2026 ini,” kata Rizzky.
BPJS Kesehatan juga terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan mitra untuk memastikan pembayaran klaim berjalan sesuai prosedur. Masyarakat diimbau mengakses informasi melalui sumber resmi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari pemberitaan yang belum menggambarkan kondisi secara menyeluruh.
Pada kesempatan terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, menilai penjualan rumah sakit dapat dilatarbelakangi berbagai faktor, mulai dari strategi bisnis pemilik hingga persoalan manajemen internal.
Karena itu, menurut dia, diperlukan bukti dan data yang jelas sebelum keputusan penjualan aset dikaitkan dengan kerja sama rumah sakit dalam Program JKN.
“Kalau dibilang rumah sakit menjual aset atau mengalami kerugian karena bekerja sama dengan JKN, menurut saya perlu dibuktikan dengan data. Penjualan rumah sakit bisa memiliki berbagai motif, dan persoalan manajemen internal juga perlu dilihat,” ujar Timbul.
Ia juga meminta persoalan klaim yang masih dalam proses atau pending claim serta klaim yang diperselisihkan atau dispute claim dilihat secara proporsional.
Menurut Timbul, persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan dokumen, ketepatan data, dan proses verifikasi yang perlu diselesaikan melalui koordinasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
“Kalau memang ada pending claim atau dispute claim, kedua belah pihak perlu duduk bersama untuk menyelesaikannya. Rumah sakit perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sementara mekanisme penyelesaian juga harus memberikan kepastian bagi kedua pihak,” katanya.
Timbul mengapresiasi tambahan dana dari pemerintah karena dinilai dapat membantu memperkuat arus kas BPJS Kesehatan.
Namun, ia mengingatkan bahwa dukungan tersebut perlu diikuti langkah pembenahan sistem pembiayaan agar keberlangsungan JKN tetap terjaga dalam jangka panjang.
Timbul menegaskan bahwa persoalan administrasi dan pembayaran klaim tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada pasien.
“Persoalan administrasi dan pembayaran klaim tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada pasien. Keselamatan pasien tetap harus menjadi prioritas fasilitas kesehatan,” tegasnya.
Ia menilai keberlanjutan pembiayaan JKN membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap sumber pendapatan dan pengeluaran program.
Evaluasi tersebut mencakup kecukupan iuran peserta, dukungan pendanaan pemerintah, serta pengendalian kecurangan dalam penyelenggaraan program.
Pemerintah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan perlu memperkuat koordinasi serta tata kelola pembiayaan agar persoalan klaim dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Dengan dukungan pendanaan dan perbaikan sistem yang berkelanjutan, Program JKN BPJS Kesehatan, diharapkan dapat terus memberikan akses pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas operasional fasilitas kesehatan mitra. (*)



