OJK Imbau Penyelenggara Event Lari Lindungi Peserta Dengan Asuransi

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau penyelenggara event lari atau maraton, untuk memperhatikan aspek perlindungan peserta melalui penyediaan proteksi asuransi.

Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan, cedera, hingga kondisi darurat medis selama kegiatan berlangsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya memandang positif keterlibatan industri asuransi dalam penyelenggaraan maupun sponsorship berbagai event lari.

Menurut Ogi, kegiatan olahraga yang melibatkan banyak peserta tersebut juga dapat menjadi sarana efektif untuk meningkatkan literasi dan inklusi asuransi di Indonesia.

Dengan tingkat penetrasi asuransi nasional yang tercatat sebesar 2,7 persen pada 2025, event lari dinilai berpotensi menjadi media edukasi yang lebih dekat dengan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengenal manfaat asuransi sekaligus memahami pentingnya perlindungan terhadap berbagai risiko dalam kehidupan sehari-hari.

“Mengingat event lari melibatkan aktivitas fisik dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, cedera, maupun kondisi gawat darurat, OJK mendorong penyelenggara untuk memperhatikan aspek perlindungan peserta,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).

OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk mengembangkan produk yang sesuai dengan karakteristik risiko dalam penyelenggaraan event lari. Produk tersebut dapat mencakup asuransi kecelakaan diri kolektif, asuransi penyelenggaraan acara, penggantian biaya medis, serta asuransi tanggung gugat bagi penyelenggara.

Selain perlindungan kolektif, perusahaan asuransi dapat menawarkan produk ritel yang sederhana dan terjangkau bagi peserta. Beberapa di antaranya adalah asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, dan asuransi jiwa.

Penggunaan kanal digital juga dapat menjadi solusi untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk asuransi. Dengan proses pendaftaran dan pembelian yang lebih mudah, peserta dapat memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan tanpa harus melalui prosedur yang rumit.

Ogi menilai, pemanfaatan event lari sebagai sarana pemasaran merupakan salah satu strategi yang dapat dikembangkan industri asuransi. Namun, upaya tersebut harus tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan tidak hanya berorientasi pada peningkatan eksposur merek.

Dalam pelaksanaannya, OJK mengingatkan perusahaan asuransi agar memastikan informasi mengenai manfaat, batasan, dan pengecualian polis disampaikan secara jelas, transparan, serta tidak menyesatkan calon pemegang polis.

Kemudahan akses terhadap proses klaim juga menjadi aspek penting agar peserta dapat memperoleh manfaat perlindungan sesuai ketentuan polis apabila mengalami kecelakaan atau membutuhkan penanganan medis.

Selain itu, perusahaan asuransi dan penyelenggara event perlu memperhatikan penggunaan data pribadi peserta. Pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pelindungan data pribadi yang berlaku.

OJK berharap kolaborasi antara penyelenggara event lari dan industri asuransi tidak berhenti pada kegiatan promosi atau sponsorship. Kerja sama tersebut diharapkan mampu menjadi sarana edukasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap produk perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.

Melalui langkah tersebut, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya asuransi diharapkan semakin meningkat, kepercayaan terhadap industri perasuransian semakin kuat, dan penetrasi asuransi nasional dapat terus didorong. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan