OJK Ingatkan Risiko Paylater dan Pinjol, Pembiayaan Digital Tembus Rp120 Triliun

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat, agar lebih bijak menggunakan layanan pembiayaan digital, seperti buy now pay later (BNPL) atau paylater dan pinjaman daring (pindar).

Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya nilai pembiayaan digital yang diikuti pertumbuhan jumlah pengguna.

OJK menegaskan, kemudahan memperoleh pembiayaan harus diimbangi dengan pemahaman terhadap risiko, literasi keuangan yang memadai, serta kemampuan membayar kewajiban sesuai kesepakatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan perkembangan teknologi telah membuat proses pembiayaan semakin cepat dan mudah diakses masyarakat.

“Kemudahan akses pembiayaan digital harus diimbangi dengan literasi yang memadai, pemahaman risiko, serta kemampuan memenuhi kewajiban agar manfaat teknologi keuangan dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan,” kata Agusman, Senin (26/10/2026).

Menurut Agusman, pemanfaatan teknologi telah mengubah proses analisis dan penyaluran pembiayaan.

Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu berbulan-bulan kini dapat dilakukan dalam hitungan detik melalui dukungan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan machine learning.

“Pembiayaan digital memungkinkan proses yang sebelumnya membutuhkan waktu berbulan-bulan menjadi hitungan detik melalui pemanfaatan teknologi, artificial intelligence (kecerdasan buatan) dan machine learning dalam analisis kelayakan pembiayaan,” ujarnya.

Berdasarkan data OJK, baki debet layanan buy now pay later (BNPL) yang disalurkan perusahaan pembiayaan mencapai Rp13,61 triliun pada Agustus 2026.

Angka tersebut tumbuh 36,57 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan jumlah rekening mencapai 27,71 juta.

Sementara itu, pembiayaan pinjaman daring atau pindar tercatat sebesar Rp106,94 triliun, meningkat 22,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Jumlah pengguna layanan pinjaman daring mencapai 189,77 juta akun. Angka tersebut terdiri atas 3,02 juta pemberi pinjaman (lender) dan 186,75 juta penerima pinjaman (borrower).

Data tersebut menunjukkan besarnya pemanfaatan layanan pembiayaan digital di Indonesia. Jika digabungkan, nilai pembiayaan paylater melalui perusahaan pembiayaan dan pinjaman daring mencapai sekitar Rp120,55 triliun.

Di satu sisi, pertumbuhan tersebut mencerminkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

Namun, di sisi lain, peningkatan penggunaan pembiayaan digital juga menuntut kesadaran masyarakat untuk mengelola kewajiban finansial secara bertanggung jawab.

Agusman menilai pembiayaan digital memiliki peran strategis dalam memperluas inklusi keuangan. Layanan ini juga berpotensi mendukung kegiatan sektor produktif, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ketika akses keuangan konvensional sulit menjangkau seluruh lapisan masyarakat, pembiayaan digital hadir untuk memperluas akses keuangan, sepanjang tersedia konektivitas dan infrastruktur digital,” jelasnya.

Meski menawarkan kemudahan dan kecepatan, penggunaan layanan pembiayaan digital tetap memerlukan kehati-hatian.

Masyarakat perlu memahami biaya pinjaman, bunga atau manfaat ekonomi, tenor pembayaran, serta konsekuensi apabila terlambat atau gagal memenuhi kewajiban.

OJK menekankan bahwa pertumbuhan industri pembiayaan digital harus berjalan seiring dengan penerapan tata kelola yang baik dan penguatan perlindungan konsumen.

Agusman mengatakan OJK akan terus memperkuat kebijakan dan pengawasan untuk mendorong industri jasa keuangan yang sehat, inovatif, dan berkelanjutan.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk memitigasi berbagai risiko, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penipuan atau fraud, hingga potensi kerugian konsumen akibat penggunaan layanan pembiayaan yang tidak sesuai dengan kemampuan keuangan.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan kemudahan memperoleh dana, tetapi juga memperhitungkan kemampuan membayar seluruh kewajiban yang dimiliki.

Penggunaan paylater dan pinjaman daring secara berlebihan berpotensi membebani keuangan apabila tidak disertai perencanaan yang matang.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, OJK juga terus memperluas edukasi mengenai manfaat, risiko, dan prospek pembiayaan digital.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui program OJK Mengajar. Pada Sabtu (24/10/2026), OJK menggelar kuliah umum bertema “Pembiayaan Digital: Manfaat, Risiko dan Prospek” di Indonesia Banking School (IBS), Jakarta.

Kegiatan tersebut diikuti 137 mahasiswa dan 15 dosen Indonesia Banking School.

Melalui kegiatan ini, OJK berupaya meningkatkan pemahaman kalangan akademisi mengenai sektor jasa keuangan serta perkembangan teknologi pembiayaan digital.

Termasuk pentingnya mengenali risiko dan menggunakan layanan keuangan secara bertanggung jawab.

OJK berharap peningkatan literasi keuangan dapat membantu masyarakat mengambil keputusan finansial secara lebih bijak.

Dengan demikian, pembiayaan digital tidak hanya memperluas akses keuangan, tetapi juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara, membaca seluruh ketentuan sebelum menyetujui pembiayaan, serta menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. (bs)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan