Perjuangkan Kesetaraan Penyelenggaraan HPN, SMSI Soroti Sanksi PWI Terhadap Firdaus

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, menyoroti keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.

Ia menilai keputusan tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama terkait kebebasan menyampaikan aspirasi dan kesetaraan organisasi konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).

Sanksi terhadap Firdaus tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026), Makali menyatakan bahwa polemik tersebut berkaitan dengan usulan SMSI agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka dan memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers untuk terlibat secara bergiliran.

Menurutnya, aspirasi mengenai kesetaraan dalam penyelenggaraan agenda nasional pers seharusnya dibahas melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang transparan.

“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali.

SMSI Soroti Posisi HPN sebagai Program Strategis PWI

Makali turut menyoroti pertimbangan dalam keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026.

Dalam pertimbangan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI, sementara usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.

Makali menilai persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan organisasi dan kepentingan masyarakat pers secara nasional.

Menurutnya, meskipun setiap organisasi memiliki aturan internal, penyelenggaraan HPN perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh elemen pers Indonesia.

“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan HPN sebagai agenda nasional perlu tetap menghormati ketentuan organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku, sekaligus membuka ruang partisipasi yang proporsional bagi organisasi pers lainnya.

Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat SMSI.

Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Makali menegaskan, usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.

Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI menilai memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai tata kelola agenda pers nasional.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.

Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN.

Menurutnya, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan pers.

Karena itu, ia mendorong Dewan Pers mengambil peran sebagai fasilitator dialog antarkonstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.

SMSI Minta Penyelenggaraan HPN 2026 Dievaluasi

Selain menyoroti sanksi terhadap Firdaus, Makali mengungkapkan sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang menurut SMSI perlu dievaluasi.

Aspek tersebut meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara puncak yang dihadiri Presiden.

Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, mengalami pengurangan dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.

Ia menilai persoalan keterwakilan dan distribusi fasilitas perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya dapat berlangsung lebih inklusif dan proporsional.

“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.

Ia menegaskan, SMSI memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pers nasional, bukan sebagai pertentangan antarlembaga.

Makali menyatakan SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Organisasi itu, kata dia, mendorong pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah meminta Dewan Pers memfasilitasi dialog untuk mempertemukan seluruh konstituen dan merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang disepakati bersama.

Makali menawarkan dua opsi untuk dibahas, yakni pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.

“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.

Menurut Makali, kedua opsi tersebut dapat menjadi bahan pembahasan untuk membangun mekanisme penyelenggaraan HPN yang mengakomodasi kepentingan berbagai organisasi pers tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap polemik pemberhentian Firdaus dapat menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat kemajemukan, kebebasan berpendapat, dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan