MENITNEWS.CO.ID, BALI — Sejumlah Negara Asia Tenggara yang tergabung dalam forum perlindungan karya jurnalistik, menyepakati Deklarasi Bersama ASEAN atau ASEAN Joint Statement untuk memperkuat perlindungan hak cipta jurnalistik di era digital.
Kesepakatan ini menjadi langkah bersama untuk merespons penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Deklarasi tersebut lahir dalam forum ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang digelar Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, membacakan deklarasi tersebut pada penutupan forum, Sabtu (10/10/2026), di The Patra Bali Resort and Villas.
Pembacaan deklarasi turut disaksikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, bersama puluhan delegasi dari kalangan pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari berbagai negara ASEAN hingga Skotlandia.
Kesepakatan ini menandai upaya bersama negara-negara di kawasan untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik sekaligus menjaga keberlanjutan industri media di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan AI.
Dalam Deklarasi Bali, para delegasi menyepakati empat komitmen utama yang menjadi landasan penguatan perlindungan karya jurnalistik.
Pertama, mengakui nilai ekonomi karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan memberikan kontribusi penting bagi kepentingan publik.
Kedua, memperkuat kerangka hukum hak cipta di setiap negara melalui penerapan dan pengembangan regulasi yang efektif untuk mencegah penggunaan karya jurnalistik tanpa izin, dengan tetap menjamin hak dan akses masyarakat terhadap informasi.
Ketiga, mendorong tata niaga karya jurnalistik yang adil dan transparan. Komitmen ini mencakup pengaturan penggunaan, reproduksi, distribusi, serta kesepakatan komersial atas karya jurnalistik oleh platform digital maupun pihak lainnya.
Keempat, memperkuat kerja sama dan negosiasi kolektif di tingkat ASEAN melalui dialog lintas sektor untuk mencari solusi praktis, membangun mekanisme negosiasi bersama, serta mendorong tindak lanjut kebijakan yang konkret.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan komersial perusahaan media. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan jurnalisme sebagai barang publik.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin setelah membacakan deklarasi.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan ekosistem informasi yang sehat di tengah perubahan lanskap industri media. Perlindungan terhadap karya jurnalistik diharapkan dapat memastikan media tetap mampu menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada masyarakat secara profesional dan berkelanjutan.
Di tengah perkembangan teknologi yang memungkinkan konten diproses, disebarluaskan, dan dimanfaatkan kembali dengan cepat, kepastian perlindungan hak cipta dinilai menjadi salah satu aspek penting bagi keberlangsungan kerja jurnalistik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyambut baik lahirnya kesepakatan regional tersebut.
Ia menilai tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI tidak dapat diselesaikan secara optimal hanya melalui langkah satu negara. Karena itu, kesamaan visi dan kerja sama antarnegara di kawasan ASEAN diperlukan untuk membangun mekanisme perlindungan yang relevan dengan perkembangan teknologi.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.
Menurutnya, kolaborasi regional menjadi bagian penting dalam mendorong keseimbangan antara perlindungan hak pencipta, distribusi informasi, dan pemanfaatan teknologi. Dengan demikian, perkembangan teknologi digital diharapkan tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
Pertemuan yang digagas Dewan Pers bersama DJKI Kementerian Hukum RI tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan peta jalan atau roadmap regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.
Peta jalan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pengembangan kebijakan perlindungan karya jurnalistik yang mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi.
Langkah lanjutan juga diperlukan untuk menertibkan praktik penggunaan dan pengambilan konten jurnalistik tanpa izin maupun tanpa kompensasi yang sesuai.
Dalam forum tersebut, hadir pula sejumlah konstituen Dewan Pers, termasuk Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, yang didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, S.H.
Firdaus berharap kesepakatan yang dihasilkan melalui Deklarasi Bali dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pers di Indonesia, khususnya dalam memperkuat perlindungan karya jurnalistik di tengah tantangan industri media digital.
Lahirnya Deklarasi Bali diharapkan menjadi pijakan bagi negara-negara ASEAN untuk memperkuat kerja sama dalam membangun ekosistem informasi digital yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak cipta.
Implementasi komitmen tersebut selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam memastikan karya jurnalistik memperoleh perlindungan yang memadai di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan. (*)



