Husniah Talenrang Sempat Unggah Pesan untuk Anaknya yang Polisi Sehari Sebelum Ditahan di Rutan Polda Sulsel

MENITNEWS.CO.ID, ​MAKASSAR — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sempat membagikan unggahan mengharukan di akun Instagram pribadinya, @husniahtalenrang, tepat sehari sebelum dirinya resmi ditahan oleh aparat penegak hukum.

​Berdasarkan penelusuran di Media Sosial (Medsos) nya pada Minggu, 25 Oktober 2026, Husniah mengunggah sebuah potret yang menampilkan anaknya berseragam kepolisian dengan latar belakang atribut Bareskrim.

Melalui takarir (caption) unggahan tersebut, ia menuliskan pesan moral mendalam agar sang anak senantiasa mendedikasikan diri sebagai abdi negara yang melindungi masyarakat.

​”Menjadi Polisi masyarakat, yang mengayomi, melindungi, dan melayani. Anakku sayang @afrr.ii teruslah semangat doa Ibu selalu menyertai. Tetaplah menjadi kebanggaan dan cinta Ibu,” tulis Husniah dalam akun Instagram pribadinya.

​Unggahan yang menarik perhatian warganet tersebut dibubuhi sejumlah tanda pagar seperti #husniahtalenrang, #pejuangcinta, dan #pejuangmasyarakatmiskin.

​Hanya berselang sehari dari unggahan tersebut, tepatnya pada Senin (26/10/2026), situasi berubah drastis bagi Husniah Talenrang.

Ia harus memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan dan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

​Kabagops Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Husniah usai pemeriksaan intensif tersebut.

Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan tahun 2025–2026.

​”Mantan Bupati Gowa Saudari HT pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Senin (26/10/2026).

​Husniah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 14 November 2026.

Penanganan perkara ini dilakukan melalui mekanisme joint investigation atau penyidikan bersama antara Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

​Dalam kasus ini, penyidik menjerat Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Pihak kepolisian memastikan proses penahanan mengacu pada prosedur KUHAP serta tetap menjamin hak-hak tersangka, termasuk bantuan hukum dan layanan kesehatan. (ram)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan