Breaking News! Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan di Rutan Polda Sulsel

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (26/10/2026).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli), terkait perizinan perumahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Husniah mendatangi Polda Sulsel di Kota Makassar pada Senin. Beberapa waktu kemudian, ia terlihat keluar dari ruangan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tangannya tampak terikat menggunakan tali tis sebelum digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Polda Sulsel.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan penahanan mantan kepala daerah tersebut.

“Benar, hari ini sudah melakukan penahanan. Untuk yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Sulsel,” ujar Jufri kepada wartawan, Senin.

Berawal dari Dugaan Pemerasan di Dinas Perkimtan Gowa

Kasus yang menjerat Husniah bermula dari penyelidikan Polres Gowa terhadap dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Dalam penanganan awal perkara tersebut, penyidik menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.

Ia diduga menampung dana terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebesar Rp1,8 miliar.

Penyidikan kemudian berkembang hingga menyeret Husniah Talenrang dan seorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya berinisial HA.

Pada Jumat (25/9/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengumumkan penetapan Husniah dan HA sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli terkait perizinan PBG dan TPPU.

Penyidik menduga Husniah menerima uang dari sejumlah pengembang dengan total sekitar Rp1,1 miliar. Salah satu dugaan praktik yang diungkap adalah pungutan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah yang dikembangkan.

Polisi Ungkap Empat Modus Dugaan Pungli

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik Kortas Tipidkor Polri memaparkan empat modus yang diduga dilakukan Husniah dalam meminta uang atau keuntungan dari sejumlah pihak.

Modus pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyidik menemukan fakta bahwa Husniah diduga meminta daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR untuk dilaporkan kepadanya.

“Dalam rangkaian ini PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” kata Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

Modus kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Husniah diduga meminta dana kepada pihak minimarket dengan dalih pengadaan kendaraan operasional.

Menurut Ahmad Yusuf, setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA. Dalam proses tersebut, HA diduga menjadi perantara permintaan dana untuk pengadaan mobil Toyota HiAce.

Modus ketiga berkaitan dengan pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring. Penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga hingga 70 persen sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rumah yang disebut memiliki harga awal Rp1,4 miliar itu diduga diperoleh dengan harga Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.

“HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut diperoleh HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp420 juta,” ungkap Ahmad Yusuf.

Adapun modus keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsor untuk kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik menduga terdapat permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai minimarket tersebut dengan Husniah berlangsung.

Penahanan Husniah di Rutan Polda Sulsel menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum perkara dugaan pungli perizinan perumahan dan TPPU tersebut.

Penyidik sebelumnya telah menguraikan sejumlah dugaan aliran dana serta keuntungan yang diduga diterima melalui pengurusan perizinan dan kegiatan lainnya.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian perkara akan bergantung pada alat bukti dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bs)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan