MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan berinisial AMM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1,18 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra dengan melibatkan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulawesi Selatan serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
AMM merupakan direktur perusahaan berinisial PT MAN yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan nikel dan beralamat di Jalan Ir. Sutami, Makassar. Tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat Nomor DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 November 2025.
Setelah masuk dalam daftar pencarian orang, AMM ditangkap pada 21 Oktober 2026. Proses penyerahan Tahap II selanjutnya dilakukan untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, AMM diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Februari hingga Oktober 2021.
Selain itu, tersangka diduga menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak November hingga Desember 2021 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka juga diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Februari hingga Desember 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan yang disangkakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.180.639.084 atau sekitar Rp1,18 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, AMM disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, pelanggar dapat dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindak tegas wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan.
“Penyidikan terhadap tersangka AMM ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Imanul Hakim.
Ia menambahkan, DJP tetap menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan proses pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah upaya administratif ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum perpajakan harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Karena itu, kerja sama antara DJP dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
DJP juga berharap penanganan kasus tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Kepatuhan pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi wajib pajak dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Penerimaan pajak berperan penting dalam membiayai berbagai program pemerintah dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Melalui penegakan hukum yang konsisten serta penerapan prinsip ultimum remedium, Kanwil DJP Sulselbartra menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan, transparansi, dan integritas sistem perpajakan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, program, dan layanan DJP dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. (*)



