DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak Dunia, Perkuat Kepastian Usaha

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat kerja sama internasional dengan menggandeng 38 administrasi pajak dari berbagai negara dan wilayah melalui forum Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7.

Kolaborasi ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan, menghadirkan kepastian bagi dunia usaha, serta merespons tantangan ekonomi digital.

Forum internasional bertema Smart Taxation, Shared Prosperity atau Perpajakan Cerdas, Kemakmuran Bersama tersebut digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada 13–15 Oktober 2026.

BRITACOF 2026 mempertemukan perwakilan administrasi pajak dari berbagai negara untuk bertukar pengalaman, memperkuat kolaborasi, dan merumuskan solusi menghadapi perkembangan sistem perpajakan global.

Forum ini dihadiri Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, serta perwakilan anggota dan pengamat Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM).

Mekanisme kerja sama tersebut mencakup 38 administrasi pajak dari berbagai negara dan wilayah, serta 30 pengamat yang berasal dari lembaga perpajakan dan organisasi terkait.

Terdapat empat agenda utama yang dibahas dalam forum ini, yakni pemanfaatan teknologi dalam administrasi perpajakan, peningkatan pelayanan wajib pajak, penguatan kapasitas institusi perpajakan, serta peningkatan dialog antara otoritas pajak dan dunia usaha.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kolaborasi antarnegara semakin penting di tengah perubahan model bisnis dan meningkatnya transaksi lintas batas.

Menurutnya, kerja sama internasional dapat membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih pasti, mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendukung kelancaran perdagangan dan investasi.

“Melalui forum ini, kita saling belajar untuk memperbaiki pengelolaan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak. Harapannya, wajib pajak semakin mudah memenuhi kewajibannya dan dunia usaha mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Bimo.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian BRITACOF 2026 adalah pemajakan terhadap aktivitas bisnis berbasis platform dan layanan digital lintas negara.

Pembahasan mencakup identifikasi wajib pajak dan transaksi, pendekatan pemajakan atas layanan digital, hingga pertukaran data antarnegara.

Isu tersebut dinilai penting seiring berkembangnya perdagangan digital yang memungkinkan pelaku usaha menawarkan produk dan layanan ke berbagai negara tanpa harus memiliki kehadiran fisik secara langsung di setiap pasar.

Koordinasi antarotoritas pajak diharapkan dapat membantu menghadapi kompleksitas transaksi lintas batas sekaligus meningkatkan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Selain perpajakan digital, BRITACOF 2026 juga membahas perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan administrasi perpajakan.

Pemanfaatan teknologi dinilai membuka peluang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak, memperbaiki proses administrasi, dan mengembangkan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.

Namun, perkembangan teknologi juga menuntut otoritas pajak untuk terus beradaptasi dengan perubahan model bisnis, pola transaksi, dan kebutuhan pengawasan perpajakan.

Karena itu, pertukaran pengalaman antarnegara menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kemampuan institusi perpajakan dalam menghadapi transformasi digital.

Dalam rangkaian BRITACOF 2026, agenda lainnya adalah peluncuran Tax Administration Product Portfolio (TAPP) 2.0 dan Taxpayer Service Product Portfolio (TSPP) 2.0.

Kedua produk tersebut memuat referensi praktik administrasi dan pelayanan perpajakan yang dapat dimanfaatkan negara-negara peserta untuk mengembangkan sistem sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing.

Bagi DJP, pertukaran pengetahuan melalui forum ini menjadi peluang untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan kompetensi pegawai, serta mengembangkan kapasitas institusi dalam merespons perubahan lingkungan perpajakan global.

DJP berharap praktik yang dibagikan oleh berbagai administrasi pajak dapat menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan mempermudah masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

BRITACOM dibentuk pada 18 April 2019 di Wuzhen, Republik Rakyat Tiongkok, sebagai wadah kerja sama administrasi pajak negara dan wilayah yang tergabung dalam Belt and Road Initiative (BRI).

Mekanisme tersebut mendorong pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas administrasi pajak, serta percepatan penyelesaian sengketa perpajakan dengan tetap menghormati kedaulatan dan hukum yang berlaku di masing-masing negara dan wilayah.

Upaya tersebut juga sejalan dengan Agenda 2030 Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Bimo mengatakan, Indonesia berharap penyelenggaraan BRITACOF 2026 dapat menghasilkan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas administrasi perpajakan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Sebagai tuan rumah, Indonesia berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata. Bagi DJP, pengalaman yang dibagikan dalam forum ini dapat menjadi bahan untuk memperbaiki pelayanan, meningkatkan kemampuan pegawai, dan menghadapi perubahan cara masyarakat menjalankan usaha,” pungkas Bimo.

Melalui BRITACOF 2026, DJP berharap kolaborasi internasional semakin memperkuat administrasi perpajakan yang adaptif, memberikan kepastian bagi wajib pajak, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendukung perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan