DJP Ketat Syaratkan Data Center di Indonesia untuk Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

Aturan Baru DJP PER-11/PJ/2026: Penyedia Meterai Teraan Digital Wajib Berbadan Hukum Lokal (Foto: Istimewa)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 yang mengatur standar perangkat dan syarat bagi penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD). Aturan ini menegaskan bahwa seluruh perusahaan penyedia perangkat wajib menempatkan pusat data (data center) di wilayah Indonesia serta berbadan hukum domestik.

Langkah ini menjadi payung hukum operasional untuk memastikan bahwa pencetakan Bea Meterai secara digital berjalan aman, terintegrasi langsung ke sistem DJP, dan menjamin perlindungan data wajib pajak. Aturan ini telah berlaku secara efektif sejak 22 September 2026.

PER-11/PJ/2026 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Regulasi ini memberi kepastian hukum bagi badan usaha yang hendak menjadi mitra resmi pemerintah dalam pengadaan sarana pembayaran Bea Meterai berbasis label digital.

Spesifikasi Perangkat dan Syarat Penyedia

Meterai Teraan Digital adalah meterai berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat cetak ini bukan printer biasa, melainkan alat khusus yang terkoneksi langsung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP.

Untuk mendapatkan lisensi penunjukan resmi dari DJP, pihak pemohon harus melayangkan permohonan secara elektronik melalui saluran resmi DJP. Selain wajib bertatus badan hukum Indonesia dan taat pajak, pemohon dipersyaratkan memiliki infrastruktur teknologi informasi yang andal dengan pusat data di dalam negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa aturan baru ini diterbitkan untuk merapikan ekosistem pembayaran Bea Meterai dari sisi teknis maupun pengawasan.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya.

Mekanisme Sanksi dan Perlindungan Konsumen

Penyedia yang telah ditunjuk memikul kewajiban ketat untuk menjaga kerahasiaan data transaksi serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen. DJP memiliki wewenang penuh untuk memantau operasional para penyedia secara berkala.

Jika penyedia terbukti melanggar ketentuan atau gagal menjaga keandalan sistem, DJP menyiapkan sanksi berjenjang. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga pencabutan izin penunjukan sebagai penyedia resmi.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Inge.

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mempelajari detail teknis regulasi PER-11/PJ/2026, dokumen resmi dapat diakses melalui portal resmi pajak.go.id. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan