DPR Tegaskan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihapus dan Dialihkan Sembarangan

Isu Peralihan Layanan Kesehatan ke KDMP, BPJS Dinilai Tetap Berjalan Sesuai Regulasi (Foto: Istimewa)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Isu penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikaitkan dengan pengalihan layanan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dipastikan tidak berdasar. Parlemen menegaskan bahwa eksistensi lembaga jaminan sosial tersebut dilindungi oleh payung hukum yang kuat dan tidak dapat diubah secara sembarangan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan, keberadaan BPJS Kesehatan diatur secara ketat oleh undang-undang. Oleh karena itu, wacana apa pun terkait perubahan kelembagaan atau pengalihan fungsi harus merujuk pada regulasi yang berlaku.

“BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain,” ujar Yahya kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Isu tersebut sebelumnya beredar luas di media sosial dan memicu tanda tanya publik mengenai masa depan program jaminan kesehatan nasional. Berbagai narasi di ruang digital mengeklaim bahwa layanan kesehatan masyarakat akan dialihkan ke fasilitas klinik milik KDMP.

Menanggapi hal tersebut, Yahya mengingatkan bahwa fungsi badan penyelenggara dan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan dua entitas yang berbeda. Klinik berkedudukan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, sementara BPJS mengelola sistem jaminan kesehatan nasional secara menyeluruh.

Cakupan Kepesertaan Nasional

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tingkat cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan telah menjangkau sebagian besar masyarakat Indonesia. Angka partisipasi tersebut dinilai merefleksikan signifikansi peran institusi dalam memberikan proteksi kesehatan publik.

“Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coverage-nya sudah mencapai 98%. Termasuk yang tertinggi di dunia,” tuturnya.

Dengan tingkat penetrasi yang menjangkau 98% penduduk, kebijakan penataan ulang atau perombakan kelembagaan tidak dapat diperlakukan sebagai diskresi instan tanpa landasan hukum yang sah. Pemerintah dan pemangku kepentingan diminta berpegang pada regulasi resmi ketimbang termakan disinformasi di media sosial.

Masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan, diimbau agar menyikapi informasi yang beredar di platform digital secara bijak. Publik diminta untuk selalu merujuk pada penjelasan resmi dari instansi berwenang demi menghindari kebingungan atas kelanjutan program layanan kesehatan. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan