Kejari Makassar Segera Periksa Ketua KONI Ismail Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp15 Miliar

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ismail, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai Rp15 miliar.

Pemeriksaan terhadap Ismail direncanakan berlangsung dalam waktu dekat. Saat ini, Kejari Makassar tengah mempersiapkan jadwal sekaligus menyiapkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan pemeriksaan tersebut diupayakan dapat dilaksanakan pada pekan depan, bergantung pada kesiapan jadwal penyidik.

“Dalam waktu dekat, kita lihat pada minggu depan apakah pemeriksaan sudah bisa dilakukan. Kami akan menyurat dulu ke yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Sulfikar, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Sulfikar menjelaskan, Kejari Makassar telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk perwakilan cabang olahraga yang menerima dana hibah KONI Makassar yang bersumber dari APBD Kota Makassar tersebut.

Pemeriksaan terhadap para penerima hibah dilakukan untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses pendalaman dugaan penyalahgunaan anggaran.

Menurut Sulfikar, pihaknya saat ini masih berfokus merampungkan pemeriksaan saksi serta menelaah sejumlah bukti yang telah dikumpulkan. Keterangan para saksi akan didalami lebih lanjut untuk memperjelas perkara tersebut.

“Beberapa saksi sudah diambil keterangannya melalui pemeriksaan. Kami tetap fokus bagaimana semua pemeriksaan secepatnya selesai. Selanjutnya, kami akan dalami semua bukti-bukti yang sudah ada, termasuk seluruh keterangan saksi yang sudah kita periksa. Kami mengupayakan segera mungkin menuntaskan kasus ini,” jelasnya.

Kejari Makassar berupaya mempercepat proses penanganan perkara dengan menuntaskan rangkaian pemeriksaan dan pendalaman alat bukti.

Hasil dari proses tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar senilai Rp15 miliar.

Sementara itu, Ketua KONI Makassar, Ismail, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait rencana pemeriksaan tersebut, Minggu (25/10/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, Ismail belum merespons pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.

Penanganan perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh Kejari Makassar.

Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum, sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan