MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah belum berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa, pemerintah siap memberikan dukungan apabila program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami defisit anggaran.
Di sisi lain, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis pelayanan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan.
Terdapat 21 kategori pelayanan yang dikecualikan dari penjaminan JKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang terakhir diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Ketentuan iuran BPJS Kesehatan per Minggu (25/10/2026) masih mengacu pada peraturan yang berlaku. Besaran iuran ditetapkan berdasarkan jenis kepesertaan, status pekerjaan, dan kelas perawatan bagi peserta mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan dalam regulasi tersebut, skema iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelompok peserta.
Pertama, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah.
Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, termasuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dikenai iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Ketentuan serupa berlaku bagi peserta PPU yang bekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta. Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan dibagi menjadi 4 persen yang dibayar pemberi kerja dan 1 persen yang dibayar peserta.
Ketiga, pekerja penerima upah yang mendaftarkan anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenai iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan. Iuran tersebut dibayar oleh pekerja yang bersangkutan.
Sementara itu, kerabat lain dari peserta PPU, seperti saudara kandung, saudara ipar, dan asisten rumah tangga, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja, mengikuti ketentuan iuran sesuai kategori kepesertaan masing-masing.
Untuk peserta mandiri, nominal iuran yang tercantum dalam ketentuan yang menjadi acuan adalah sebagai berikut:
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan bantuan iuran pemerintah sesuai regulasi.
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Besaran tersebut perlu dibaca sesuai ketentuan dan perubahan regulasi yang berlaku pada periode pembayaran masing-masing.
Adapun iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran kelompok ini dibayarkan pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran yang diberlakukan sejak 1 Juli 2016. Namun, denda pelayanan dapat dikenakan apabila peserta memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali setelah sebelumnya tidak aktif.
Mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Perhitungan tersebut dibatasi maksimal 12 bulan tunggakan, dengan denda paling tinggi Rp30 juta. Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
21 Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tercantum dalam Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Berikut 21 kategori pelayanan yang tidak dijamin dalam program JKN:
1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk pelayanan yang tidak memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditetapkan, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak dijamin, kecuali dalam kondisi darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
Biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja tidak ditanggung JKN apabila telah dijamin melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan.
4. Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program lain
Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung JKN sepanjang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sesuai batas dan ketentuan pertanggungan.
5. Pelayanan kesehatan di luar negeri
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak termasuk dalam cakupan penjaminan program JKN.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
Pelayanan yang bertujuan semata-mata untuk kepentingan estetika atau kecantikan tidak dijamin. Ketentuan ini perlu dibedakan dari tindakan medis yang memang diperlukan untuk menangani kondisi kesehatan pasien.
7. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas
Pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan termasuk dalam kategori yang tidak dijamin JKN.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
Perawatan ortodonsi, termasuk tindakan untuk meratakan susunan gigi, tidak termasuk dalam pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan.
9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol
Pelayanan untuk menangani gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam kategori yang dikecualikan sesuai ketentuan JKN.
10. Gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri
Pelayanan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri termasuk dalam kategori yang tidak dijamin sesuai aturan.
11. Pengobatan alternatif yang belum dinyatakan efektif
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini tidak berarti seluruh pengobatan tradisional otomatis dikecualikan. Penjaminannya bergantung pada kriteria dan ketentuan yang berlaku.
12. Pengobatan dan tindakan medis percobaan
Pengobatan serta tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen tidak dijamin dalam program JKN. Penetapan kategori tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik termasuk dalam kategori yang dikecualikan berdasarkan ketentuan tersebut.
Namun, hal ini perlu dibedakan dari pelayanan keluarga berencana tertentu yang menjadi bagian dari pelayanan promotif dan preventif sesuai ketentuan program dan peraturan yang berlaku.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Perbekalan kesehatan rumah tangga yang termasuk dalam kategori pengecualian tidak ditanggung oleh program JKN.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa, atau wabah
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa (KLB), atau wabah termasuk kategori yang tidak dijamin JKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Pelayanan untuk kejadian tidak diharapkan yang dapat dicegah
Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kejadian tidak diharapkan yang dapat dicegah termasuk kategori pengecualian. Penentuannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
17. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial termasuk dalam kategori yang tidak dijamin JKN. Namun, kegiatan tersebut dapat memiliki sumber pembiayaan tersendiri.
18. Pelayanan akibat tindak pidana yang telah ditanggung melalui skema lain
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang tidak ditanggung JKN apabila telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari penjaminan JKN sesuai ketentuan.
20. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN
Pelayanan kesehatan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang menjadi hak peserta tidak ditanggung oleh program JKN.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program lain tidak menjadi tanggungan JKN. Pembiayaan pelayanan tersebut mengikuti skema yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengecualian terhadap 21 kategori pelayanan tersebut tidak selalu berarti seluruh biaya pengobatan harus dibayar sendiri oleh pasien.
Sejumlah pelayanan dapat dibiayai melalui program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kecelakaan lalu lintas, atau pendanaan pemerintah.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami jenis pelayanan yang dijamin, prosedur mendapatkan layanan, serta ketentuan penjaminan yang berlaku agar dapat memanfaatkan program JKN secara tepat.
Masyarakat juga disarankan memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan regulasi pemerintah, terutama apabila terdapat perubahan ketentuan iuran maupun manfaat pelayanan. (bs)



