Nasib Bupati Gowa Husniah Talenrang Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Dimakzulkan MA Usai Jadi Tersangka

MENITNEWS.CO.ID, GOWA — Nasib Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berada di ujung masa jabatannya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Husniah kini menghadapi pemberhentian dari jabatan sebagai Bupati Gowa.

Pemberhentian tersebut menyusul dikabulkannya permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa oleh Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terhadap Husniah dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi uji pendapat. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan objek permohonan yang diajukan DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.

“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Perkara tersebut resmi diregistrasi Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026. Perkara diperiksa dan diadili Majelis Hakim MA yang diketuai Irfan Fachruddin, dengan anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi. Persidangan didampingi Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.

Sebelum putusan MA tersebut, Husniah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli pengurusan PBG dan TPPU.

Husniah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026. Penyidik menduga Husniah menerima uang dari sejumlah pengembang dengan total sekitar Rp1,1 miliar.

Pungutan tersebut diduga dilakukan terhadap pengembang perumahan dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik menemukan fakta bahwa Husniah meminta pungutan tersebut dan kemudian memerintahkan kepala dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan untuk menindaklanjutinya kepada para pengembang.

“Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta. Kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Husniah dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP Nasional.

“Terhadap HT penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c, dan Pasal 126 KUHP Nasional,” kata Ahmad.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

“Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Nasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Hanya berselang delapan hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Husniah kembali diguncang dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa.

Uji pendapat tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran etika dan sumpah jabatan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, mengatakan putusan MA tersebut membuat proses pemberhentian Husniah sebagai Bupati Gowa tinggal menunggu tahapan administratif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ya, berarti Bupati Gowa (Husniah) sudah berakhir mi sebenarnya ini, cuma menunggu nanti putusan Mahkamah Agung dikirim ke DPRD Gowa. Nanti DPRD Gowa meminta atau mengirimkan surat pemberhentian atau permohonan SK pemberhentian ke Kemendagri. Kemendagri mengeluarkan permohonan pemberhentian, itu mekanismenya,” ujar Fajlurrahman, Minggu (4/10/2026).

Menurut dia, putusan MA tersebut mengikat karena merupakan putusan pengadilan. Dengan demikian, pemerintah pusat wajib menjalankan mekanisme pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Iya, mengikat karena putusan pengadilan,” jelasnya.

Fajlurrahman menjelaskan mekanisme pemberhentian kepala daerah berdasarkan hasil uji pendapat DPRD yang telah diputus MA diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut perkiraannya, proses administratif sejak DPRD Gowa menerima salinan putusan MA hingga terbitnya keputusan pemberhentian dapat berlangsung sekitar 44 hari.

DPRD Gowa memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk menyampaikan usul pemberhentian kepada Kemendagri. Setelah menerima usul tersebut, Mendagri memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk memproses keputusan pemberhentian.

“Kalau tidak salah sekitar 14 hari dari salinan putusan diterima oleh DPRD, paling lama 14 hari setelah itu mereka bersurat ke Kemendagri. Kemendagri itu 30 hari sejak mereka menerima surat permohonan dari DPRD. Iya betul (sekitar 44 hari), tidak sampai 2 bulan,” jelas Fajlurrahman.

Dengan putusan MA tersebut, proses pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa kini memasuki tahapan administratif. Nasib kepemimpinannya pun semakin berada di ujung, setelah sebelumnya terseret perkara dugaan korupsi dan TPPU. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan