MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Posisi politik Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa kini berada di ujung tanduk. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan kepala daerah tersebut.
Keputusan majelis hakim peradilan tertinggi itu mengesahkan secara hukum langkah politik 45 anggota DPRD Gowa yang sebelumnya menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026 lalu.
Berdasarkan Direktori Kepaniteraan MA-RI dengan nomor perkara 1 P/UP/2026, perkara sengketa tata usaha negara tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026).
“KABUL PERMOHONAN MENYATAKAN OBJEK PERMOHONAN BERDASARKAN HUKUM,” demikian bunyi amar putusan resmi MA yang dipublikasikan pada Jumat (2/10/2026), sebagaimana dihimpun dari laporan berita.news.
Perkara uji pendapat pemakzulan ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., bersama dua Hakim Anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito, S.H., M.H. Permohonan registrasi yang telah masuk sejak 21 Agustus 2026 tersebut diterima sepenuhnya tanpa catatan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan Mahkamah Agung atas uji pendapat bersifat final dan mengikat (final and binding). Putusan ini menjadi rujukan yuridis mutlak bagi pemberhentian kepala daerah dari jabatannya.
Secara teknis ketatanegaraan, pimpinan DPRD Gowa kini mengantongi dasar konstitusional untuk segera menggelar Rapat Paripurna. Hasil paripurna tersebut nantinya diteruskan sebagai usulan resmi pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
Putusan hukum ini bertepatan dengan krisis hukum lain yang tengah dihadapi Sitti Husniah. Pada hari yang sama saat vonis MA keluar, ia baru saja menyelesaikannya pemeriksaan perdana selama hampir tujuh jam di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan.
Vonis MA ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, yang sempat menyampaikan rasa syukurnya saat berada di Jakarta, Kamis petang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Gowa maupun kuasa hukumnya belum memberikan rilis resmi terkait langkah hukum lanjutan pasca-keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut. (*)



