OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas Pasar Modal Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada para pihak yang melanggar di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.

Kehadiran perwakilan Polri mencerminkan koordinasi antara OJK dan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran, khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT.

Selain itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran berupa manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yang telah diubah melalui Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan adanya dugaan tindak pidana manipulasi perdagangan saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah melalui beberapa Anggota Bursa.

Praktik tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan yang signifikan.

Selain sanksi terhadap PT SMT dan R, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah Anggota Bursa dan tenaga pemasaran yang menangani transaksi saham DSSA.

Sebanyak sembilan Anggota Bursa dikenai denda administratif, yakni: PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

OJK juga menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran atau sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan transaksi nasabah pada saham DSSA.

Selain kasus DSSA, OJK menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN.

Dalam kasus penawaran umum saham BREN, OJK mengenakan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran berupa pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham CUAN, OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran serupa, yakni pengaburan informasi mengenai pihak pemesan saham.

OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada dua Anggota Bursa dalam kasus CUAN, yaitu PT HPS dan PT BDS.

Selain denda terhadap perusahaan, seorang direktur PT HPS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN.

Sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan cara mengaburkan identitas mereka.

Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok pihak tertentu. Kondisi ini turut membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar.

OJK menegaskan, penetapan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

Pengenaan sanksi juga diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran serta mencegah terulangnya praktik serupa.

OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia, sekaligus memastikan perlindungan investor berjalan secara optimal.

Dengan penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem pasar modal yang transparan, adil, dan berintegritas. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan