MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia, melalui peningkatan transparansi, likuiditas, tata kelola, dan penegakan hukum.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun global sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen tersebut dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026).
Dialog itu turut menghadirkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi serta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.
Friderica mengatakan, OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, terutama setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Menurutnya, OJK menghormati independensi penilaian MSCI dan akan menjawab berbagai perhatian investor melalui reformasi yang konkret, konsisten, dan berkelanjutan.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar serta kepercayaan investor,” ujar Friderica.
Di tengah perhatian investor global, OJK menilai fundamental pasar modal Indonesia masih menunjukkan kekuatan. Kapitalisasi pasar tercatat mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, menjadikannya terbesar kedua di kawasan ASEAN.
Jumlah investor pasar modal Indonesia juga telah mencapai 31,1 juta. Sementara itu, kinerja perusahaan tercatat menunjukkan pertumbuhan positif, dengan pendapatan meningkat 15,9 persen dan laba bersih tumbuh 16,3 persen dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026.
OJK menilai capaian tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat posisi pasar modal Indonesia. Namun, peningkatan kualitas pasar tetap diperlukan agar investor memperoleh informasi yang memadai dan dapat mengambil keputusan investasi secara lebih transparan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) terus menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.
Program tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, serta penguatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
Sejumlah langkah yang menjadi bagian dari reformasi tersebut meliputi peningkatan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), serta perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori.
OJK juga memperkuat keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham di atas satu persen dan memublikasikan daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk meningkatkan transparansi atas saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Hasan menegaskan, keberhasilan reformasi tidak hanya ditentukan oleh penerbitan regulasi, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaannya.
“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” kata Hasan.
Terkait perkembangan MSCI, Hasan menjelaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final.

MSCI membuka kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027. Keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
OJK menghormati independensi proses penilaian tersebut dan terus membangun komunikasi konstruktif agar perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.
Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.
Melalui komunikasi tersebut, OJK berupaya menjelaskan berbagai langkah pembenahan yang sedang dijalankan sekaligus mendengarkan perhatian dan masukan dari penyedia indeks global maupun investor institusional.
Selain memperbaiki regulasi dan transparansi, OJK menegaskan penegakan hukum sebagai bagian penting dalam menjaga integritas pasar modal.
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Hasan menegaskan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI.
Dengan demikian, tindakan penegakan hukum itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK secara berkelanjutan, bukan respons sesaat terhadap perkembangan penilaian MSCI.
“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” ujar Hasan.
Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan pelaku pasar, meningkatkan perlindungan investor, serta mencegah praktik yang berpotensi merusak integritas perdagangan saham.
Friderica menambahkan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan sekaligus memastikan keberlanjutan reformasi.
Komitmen tersebut juga menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.
Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan implementasi peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.
OJK juga membuka ruang dialog dengan investor untuk memastikan kebijakan reformasi sesuai dengan kebutuhan pasar dan mampu menjawab berbagai persoalan yang menjadi perhatian pelaku investasi.
“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor. Masukan tersebut penting untuk memastikan reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” kata Friderica.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara konsisten. Penguatan pengawasan, penegakan hukum, transparansi, dan komunikasi dengan investor global diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia serta memperkuat daya saingnya di tingkat internasional. (*)



