MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah Indonesia terus tumbuh di tengah penguatan regulasi, inovasi produk, dan perluasan akses layanan keuangan bagi masyarakat.
Hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah tercatat mencapai sekitar Rp3.231 triliun, tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut memperkuat posisi keuangan syariah dalam sistem jasa keuangan nasional. Pangsa pasar aset keuangan syariah tercatat mencapai 11,16 persen dari total aset sektor jasa keuangan.
Capaian tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutan pembukaan Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica.
Berdasarkan data OJK, total aset industri keuangan syariah tersebut terdiri atas aset pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan, OJK menetapkan empat arah kebijakan utama dalam pengembangan industri keuangan syariah.
Keempatnya meliputi penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, penguatan inklusi keuangan syariah, dan peningkatan sinergi ekosistem keuangan dengan ekonomi syariah.
OJK juga memperkuat regulasi lintas sektor guna menciptakan industri yang sehat, kompetitif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut mencakup pengaturan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pelaporan industri penjaminan.
Selain itu, penguatan regulasi dilakukan pada penilaian tingkat kesehatan dan ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, OJK turut mendorong pengembangan keuangan syariah digital. Upaya tersebut dilakukan melalui kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, penyusunan taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta pengembangan tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
Penguatan pengaturan juga diarahkan pada aspek pelindungan konsumen, termasuk perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan.
Meski demikian, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih perlu dibenahi. Tantangan tersebut antara lain kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, keterbatasan diferensiasi produk, kebutuhan inovasi berbasis data, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan syariah.
Karena itu, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah menjadi salah satu agenda penting. OJK berupaya memperluas pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan produk serta layanan keuangan syariah.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen.
Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah masih perlu diperluas. Di sisi lain, rendahnya indeks inklusi menjadi peluang bagi industri untuk menjangkau lebih banyak masyarakat melalui layanan yang mudah diakses, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan.
Friderica mengajak anggota Dewan Pengawas Syariah, DSN-MUI, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dan menghadirkan terobosan baru agar pertumbuhan inklusi keuangan syariah dapat berlangsung lebih cepat.
Menurutnya, pengembangan industri tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan aset dan produk. Kepercayaan masyarakat, pemahaman terhadap prinsip syariah, serta kemudahan mengakses layanan juga menjadi faktor penting dalam memperluas kontribusi industri terhadap perekonomian nasional.
Dalam forum tersebut, Friderica juga menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, serta berkelanjutan.
DPS memiliki peran strategis dalam menjaga integritas penerapan prinsip syariah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Selain menjalankan fungsi pengawasan, DPS diharapkan menjadi penghubung antarpemangku kepentingan sekaligus mendorong inovasi yang memberikan kemaslahatan.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.
Penguatan peran DPS dinilai penting untuk memastikan perkembangan industri tetap sejalan dengan prinsip syariah sekaligus memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DSN-MUI, KH M. Cholil Nafis, menekankan bahwa penguatan pengawasan syariah membutuhkan sinergi yang erat antara DSN-MUI dan OJK.
Menurut Cholil, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi. Kesamaan pemahaman antara DPS dan pelaku industri juga diperlukan agar pengembangan produk keuangan syariah mempertimbangkan aspek syariah, karakteristik kegiatan usaha, serta risiko yang mungkin timbul.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.
Ia menegaskan, koordinasi yang baik antara regulator, DSN-MUI, DPS, dan pelaku industri menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga kualitas tata kelola serta keberlanjutan industri keuangan syariah.
Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS Tahun 2026 menjadi bagian dari komitmen OJK dan DSN-MUI untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan syariah, serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Melalui sinergi tersebut, OJK berharap pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah semakin terintegrasi, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta kesejahteraan masyarakat. (*)



