MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Kearsipan Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk praktik suap, pungutan liar (pungli), hingga gratifikasi dalam seluruh rantai pelayanan publik di lingkungannya.
Komitmen tersebut digaungkan sebagai upaya mewujudkan budaya birokrasi yang bersih, jujur, adil, dan transparan bagi seluruh masyarakat Kota Makassar.
Langkah ini dipertegas langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fahyuddin, A.P., M.H, yang mengimbau seluruh pihak agar ikut mengawasi jalannya pelayanan kearsipan.
”Dinas Kearsipan tegas menolak segala bentuk suap, pungli, dan gratifikasi. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang jujur, adil, dan transparan bagi seluruh masyarakat. Mari wujudkan budaya birokrasi yang bersih! Laporkan jika melihat ada oknum yang meminta imbalan dalam pelayanan kami,” tegas Fahyuddin, Kamis (22/10/2026).
Guna memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi mewujudkan integritas layanan, Dinas Kearsipan Kota Makassar juga menyediakan saluran pengaduan resmi.
Masyarakat yang menemukan adanya indikasi maupun dugaan tindakan gratifikasi dapat segera melapor melalui platform kanal pengaduan seperti SP4N LAPOR! serta aplikasi Lontara. (Adv)



