Isu Penghapusan BPJS Kesehatan di Medsos Tidak Benar

BPJS Kesehatan Pastikan Program JKN Berjalan di Tengah Isu Penghapusan (Foto: Istimewa)

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Isu penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat beredar di berbagai platform media sosial dipastikan tidak benar. Penyelenggaraan jaminan sosial bagi masyarakat tetap berjalan normal berdasarkan landasan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa program jaminan kesehatan tersebut merupakan mandat negara yang dilindungi undang-undang. Sampai saat ini, operasional layanan kesehatan bagi peserta tetap berjalan seperti biasa tanpa ada penghentian.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky melalui keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (28/10/2026).

Landasan Konstitusional dan Payung Hukum

Keberadaan jaminan kesehatan bagi warga negara berakar kuat pada konstitusi negara. Perlindungan tersebut merujuk pada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara.

Selain konstitusi, operasional badan penyelenggara merujuk pada regulasi sektoral yang sah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus menetapkan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial, di mana Pasal 5 dan Pasal 6 mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta cakupan programnya.

Sementara itu, penyelenggaraan jaminan kesehatan secara nasional berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan regulasi tersebut, program ini tidak berdiri di atas kebijakan sementara.

Imbauan dan Kanal Resmi bagi Peserta

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi kebenarannya. Peserta diminta tetap tenang dan fokus memantau status kepesertaan masing-masing.

Pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tetap dapat diakses sesuai prosedur dan ketentuan berlaku. Untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, peserta dapat menggunakan aplikasi digital resmi atau layanan pesan instan.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.

Pengecekan keaktifan kepesertaan maupun layanan administrasi dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) pada nomor 08118165165. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan