MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Manggala berhasil menata kawasan pasar tumpah di Jalan AMD, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Penataan yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026) berlangsung aman, tertib, dan tanpa konflik berkat pendekatan persuasif yang mengedepankan dialog serta komunikasi dengan para pedagang.
Keberhasilan tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam upaya penataan ruang kota, mengingat kawasan pasar tumpah tersebut selama bertahun-tahun menjadi penyebab kemacetan lalu lintas, penyempitan badan jalan, hingga terganggunya fungsi drainase yang memicu genangan saat musim hujan.
Camat Manggala, Ahmad, menjelaskan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah Kecamatan Manggala lebih dulu melaksanakan sosialisasi secara intensif bersama pemerintah kelurahan, RT/RW, serta para pedagang.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan tiga kali surat teguran sebelum dilakukan pembongkaran lapak.
“Ada sekitar 30 lapak direlokasi. Sejak awal kami mengedepankan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Tiga kali surat teguran sudah kami layangkan, lurah bersama RT dan RW juga terus turun memberikan pemahaman kepada para pedagang,” ujar Ahmad.
Pendekatan humanis tersebut membuahkan hasil. Sebagian besar pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri tanpa adanya penolakan ataupun gesekan dengan petugas.
Selama lebih dari 20 tahun, lapak-lapak pedagang berdiri di atas badan jalan bahkan menutup saluran drainase. Kondisi itu membuat Jalan AMD menjadi salah satu titik kemacetan terparah di Kecamatan Manggala, terutama pada akhir pekan saat aktivitas jual beli meningkat.
Menurut Ahmad, kendaraan yang berhenti di badan jalan untuk berbelanja sering menyebabkan arus lalu lintas tersendat dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Di sisi lain, drainase yang tertutup lapak dan bangunan semi permanen menghambat aliran air sehingga kawasan tersebut kerap mengalami genangan ketika hujan deras.

“Kalau dilihat, drainase ditutup sehingga air tidak mengalir dengan baik. Saat hujan kawasan ini selalu tergenang. Karena itu penataan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas,” jelas Camat Manggala.
Setelah penataan dilakukan, kondisi Jalan AMD kini terlihat jauh lebih tertib. Badan jalan kembali dapat difungsikan secara maksimal sehingga lalu lintas menjadi lebih lancar, sementara saluran drainase kembali terbuka dan diharapkan mampu mengurangi potensi banjir maupun genangan air.
Pemerintah Kecamatan Manggala juga memastikan para pedagang tetap memiliki tempat untuk berjualan dengan mengarahkan mereka masuk ke area pasar yang telah disiapkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menggunakan bahu jalan.
Ahmad menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan secara rutin agar kawasan tersebut tetap tertib dan tidak kembali dipenuhi lapak liar.
“Kami akan terus turun melakukan pengawasan. Pengalaman selama ini, dua atau tiga hari setelah ditertibkan biasanya pedagang kembali lagi. Karena itu pembongkaran dilakukan secara total agar kawasan tetap tertib,” katanya.
Ia mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Camat Manggala, pihaknya telah menata ratusan lapak liar di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Tamangapa Raya, Jalan Baruga, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Antang, Kelurahan Borong, hingga kawasan Jalan AMD di Kelurahan Manggala.
Seluruh proses penataan dilakukan melalui pendekatan persuasif sehingga dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Selanjutnya, Pemerintah Kecamatan Manggala akan melanjutkan penataan di kawasan Pasar Borong yang juga selama ini dikenal sebagai salah satu titik kemacetan akibat aktivitas pasar tumpah.
Ahmad menambahkan, keberhasilan penataan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, kelurahan, RT/RW, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Perumda Pasar Makassar Raya, hingga dukungan Pemerintah Kota Makassar.
“Tujuan kami bukan melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi mengatur agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban, keselamatan pengguna jalan, maupun fungsi drainase,” tutup Camat Manggala. (*)

