Dinas PU Makassar Tata Ulang Trotoar Jalan Ujung Pandang Pasca Penertiban PKL

ads
ads
ads

MENITNEWS.CO.ID, ​MAKASSAR — Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, bergerak cepat melakukan penataan dan perapihan trotoar di kawasan Jalan Ujung Pandang.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut pasca digelarnya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalur tersebut, guna mengembalikan fungsi utama fasilitas publik bagi para pejalan kaki.

​Berdasarkan dokumentasi resmi yang diunggah akun Instagram @dinaspumakassar, sejumlah personel Satuan Tugas (Satgas) Dinas PU tampak dikerahkan ke lokasi.

Mereka melakukan pembersihan area, mengangkut sisa material, serta merapikan struktur trotoar yang mengalami kerusakan agar kembali aman untuk dilintasi masyarakat.

​Di lapangan, para pekerja Dinas PU Makassar dengan atribut keselamatan lengkap, bahu-membahu memindahkan tumpukan material ke dalam karung dan gerobak dorong.

Upaya perbaikan infrastruktur pendukung oleh Dinas PU Makassar ini, dikebut agar estetika dan ketertiban kawasan pusat kota tetap terjaga.

​Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan bahwa penataan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan ruang publik yang inklusif, bersih, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan.

​”Setelah dilakukan penertiban PKL, kami dari Dinas PU langsung menerjunkan tim untuk melakukan penataan ulang, pembersihan, dan perapihan fasilitas trotoar di Jalan Ujung Pandang. Fokus utama kami adalah mengembalikan hak-hak pejalan kaki agar mereka dapat melintas dengan aman, tertib, dan nyaman,” ujar Zuhaelsi Zubir, Jumat (3/7/2026).

​Zuhaelsi juga menambahkan bahwa pemeliharaan infrastruktur perkotaan memerlukan kesinambungan serta sinergi dari seluruh lapisan masyarakat agar kawasan yang telah ditata tidak kembali beralih fungsi.

Melalui penataan intensif ini, wajah Jalan Ujung Pandang diharapkan oleh Dinas PU Makassar, menjadi lebih rapi, indah, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas publik di sekitarnya. (*)

Banner Sponsor

Iklan