MENITNEWS.CO.ID, MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), resmi memperkuat kolaborasi strategis dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran hukum di tingkat daerah hingga ke struktur pemerintahan desa.
Langkah taktis tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Prosesi seremonial ini berlangsung khidmat di Baruga A Kantor Bupati Maros pada Kamis (2/7/2026).
Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam, Kepala Kejaksaan Negeri Maros I Ketut Sudiarta, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, serta personel Kejari Maros.
Langkah Preventif dan Edukasi Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan instrumen preventif (pencegahan) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari masalah hukum.
”Harapan kami ke depan tidak ada lagi kepala desa yang terjerat persoalan hukum hanya karena ketidaktahuan mereka dalam mengelola keuangan desa,” ujar I Ketut Sudiarta dalam sambutannya.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Maros berkomitmen memberikan berbagai pelayanan komprehensif bagi Pemkab Maros. Layanan tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
Lebih lanjut, lewat Program Jaga Desa, pihak Kejaksaan akan mengawal ketat penyaluran serta pemanfaatan dana desa agar senantiasa tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu. Aparatur desa juga akan dibekali edukasi hukum berkala serta fasilitas konsultasi aktif untuk mengurai kendala administrasi maupun hukum yang dihadapi di lapangan.
Apresiasi Bupati: Menuju Tata Kelola Mandiri dan Berintegritas
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen dan perhatian Kejari Maros dalam mendukung jalannya roda pemerintahan, khususnya di sektor pembinaan desa. Chaidir menilai desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah sehingga membutuhkan pendampingan hukum yang berkelanjutan.
Chaidir memaparkan, dari total 80 desa yang tersebar di Kabupaten Maros, saat ini sebanyak 53 desa telah sukses menyandang status desa mandiri. Sementara sisanya berada di status maju dan berkembang, dan hanya menyisakan satu desa dengan status tertinggal, yakni Desa Bontosomba, yang dipicu oleh keterbatasan akses jalan.
Dengan adanya ruang konsultasi hukum yang dibuka lebar oleh Kejaksaan, Chaidir meminta kepada seluruh jajaran kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa untuk memanfaatkannya secara maksimal.
”Tujuan utamanya adalah mencegah kesalahan administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan membangun pemerintahan desa yang berintegritas,” tegas Chaidir.
Di akhir penjelasannya, Bupati Maros berharap sinergi yang harmonis antara Pemkab dan Kejari dapat terus dipererat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional sekaligus mempercepat laju pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Maros. (*)

