MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Makassar, menggagas pelaksanaan Sidang Terpadu Perwalian Anak bagi anak-anak Panti Asuhan dan Anak Yatim yang belum memiliki wali sah secara hukum.
Program tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan anak-anak panti memperoleh hak-haknya, mulai dari pendidikan, pengasuhan, hingga kelengkapan administrasi kependudukan.
Rencana itu dibahas saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly menerima audiensi jajaran PA Kelas IA Makassar di Ruang Rapat Sekda, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (20/8/2026).
Zulkifly menyambut baik rencana tersebut. Menurut dia, kepastian status perwalian merupakan bagian penting dari pelayanan pemerintah terhadap anak yatim dan anak terlantar.
“Tentu ini bagian dari pelayanan Kota Makassar. Ini juga berhubungan dengan DP3A, bagaimana kita melayani anak yatim dan anak terlantar agar hak-haknya terpenuhi, termasuk jangan sampai putus sekolah,” ujar Zulkifly.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gelar Job Fair 2026, Sediakan 1.547 Lowongan Kerja untuk Tekan Pengangguran
Ia menegaskan, perangkat daerah terkait perlu segera melakukan pendataan terhadap anak-anak yang berada di panti asuhan, termasuk memastikan status perwalian mereka.
Pendataan tersebut dinilai penting agar anak yang belum memiliki wali resmi dapat segera dihubungkan dengan PA Kelas IA Makassar untuk mendapatkan penetapan hukum.
“Kita bisa cek anak-anak panti dalam hal perwalian. Kalau belum resmi, nanti kita sambungkan dengan Pengadilan Agama agar proses perwaliannya bisa dipercepat,” katanya.
Dalam audiensi tersebut turut hadir Kepala Dinas Sosial Makassar Andi Bukti Djufrie, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Makassar Muh Hatim, perwakilan organisasi perangkat daerah teknis, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Biringkanaya.
Zulkifly juga menyoroti persoalan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status wali. Menurutnya, mekanisme administrasi selama ini lebih banyak berfokus pada hubungan anak dengan orang tua.
“Info Dukcapil, ini juga hal yang baru. Selama ini yang dikenal dalam administrasi kependudukan adalah orang tua, bukan wali,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Makassar akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan mekanisme dan tata cara administrasi perwalian dapat berjalan sesuai ketentuan.
Zulkifly menilai kepastian hukum mengenai wali sangat penting karena dapat mempermudah anak-anak panti dalam memperoleh berbagai layanan dasar, termasuk pendidikan dan dokumen kependudukan.
Sementara itu, Sekretaris PA Kelas IA Makassar Yusran menjelaskan, program Sidang Terpadu Perwalian Anak dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak panti yang tidak lagi memiliki orang tua atau belum memiliki wali yang sah.
Menurut Yusran, sidang terpadu nantinya dapat mencakup persoalan perwalian, pengangkatan anak, maupun hak asuh yang perlu mendapatkan legalitas melalui pengadilan.

“Ada dua tujuan audiensi. Pertama, rencana program sidang terpadu terhadap anak panti yang tidak memiliki orang tua. Ini terkait sidang perwalian, pengangkatan anak, atau hak asuh yang dilegalkan secara hukum, baik oleh perseorangan maupun pejabat yang berwenang,” kata Yusran.
Ia mengatakan, kepastian hukum tersebut akan membantu anak-anak panti mendapatkan hak secara lebih optimal, termasuk dalam urusan pendidikan dan administrasi kependudukan.
Pelaksanaan program membutuhkan dukungan lintas sektor dari Pemkot Makassar, khususnya melalui Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain pendataan, Pemkot Makassar diharapkan dapat mendukung penyediaan lokasi sidang serta transportasi bagi majelis hakim.
Program tersebut ditargetkan mulai digodok pada Agustus 2026.
“Secara teknis, kami berharap Dinsos dan DP3A dapat membantu pendataan. Momentum Agustus ini kita harapkan bisa menjadi momentum bagi mereka untuk merdeka, terutama dari persoalan administrasi dan kepastian hukum,” ujar Yusran.
Dalam audiensi tersebut, PA Kelas IA Makassar juga menyampaikan kebutuhan pembangunan drainase di depan kantor pengadilan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Yusran mengatakan, kawasan tersebut kerap mengalami genangan ketika hujan deras karena belum memiliki saluran drainase yang memadai.
“Kami meminta dibuatkan drainase dari pintu masuk kantor sampai keluar karena saat hujan, air menggenangi kawasan hingga ke perumahan. Kondisi ini juga dikhawatirkan dapat menyebabkan pagar kantor roboh,” ungkapnya.
Baca Juga : Sekda Makassar Tekankan Kebersihan dan Percepatan Digitalisasi Retribusi Sampah
Menanggapi usulan tersebut, Zulkifly menegaskan pembangunan infrastruktur harus memperhatikan kewenangan, perencanaan, serta mekanisme penganggaran pemerintah daerah.
Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar terlebih dahulu melakukan pengecekan kondisi lapangan dan memastikan status kewenangan jalan di lokasi tersebut.
“Untuk pembangunan infrastruktur tentu ada regulasi. Harus melalui tahap perencanaan dan penganggaran. Nanti Dinas PU yang akan mengecek apakah lokasi tersebut masuk kewenangan jalan kota atau bukan,” kata Zulkifly.
Jika lokasi tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar, Zulkifly memastikan usulan penanganan drainase dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam perencanaan pembangunan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
“Kalau memang menjadi kewenangan pemerintah kota, tentu ini menjadi kewajiban kita untuk menanganinya. Saya berharap Dinas PU bisa melihat dulu kondisi di lapangan dan memasukkannya dalam perencanaan,” pungkasnya.
Dengan adanya sinergi antara Pemkot Makassar dan PA Kelas IA Makassar, program sidang terpadu diharapkan dapat mempercepat penyelesaian status hukum anak-anak panti sekaligus memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan hak-hak dasar secara lebih optimal. (*)

