MENITNEWS.CO.ID, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar mengambil langkah tegas dalam menata penyelenggaraan reklame di wilayahnya. Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/1234/Setda tentang Imbauan Penyelenggaraan, Penataan, dan Penertiban Reklame yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan jasa periklanan maupun penyelenggara reklame di Kabupaten Takalar sebagai upaya menciptakan penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, estetis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam edaran itu dijelaskan bahwa seluruh penyelenggaraan reklame wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Takalar Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pajak Reklame.
Bupati Firdaus Daeng Manye menegaskan agar setiap penyelenggara reklame memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, estetika, dan keserasian lingkungan dalam pemasangan berbagai jenis media promosi, seperti baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, papan reklame, stiker, maupun bentuk reklame lainnya.
Selain memperhatikan aspek keselamatan, seluruh perusahaan atau penyelenggara reklame diwajibkan mengurus perizinan terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar sebelum melakukan pemasangan ataupun penayangan reklame.

Bupati Takalar juga mengingatkan agar setiap penyelenggara memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Reklame kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam surat edaran tersebut, pemilik reklame juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan konstruksi reklame secara berkala guna memastikan kondisi bangunan tetap aman dan tidak membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
Sementara itu, reklame yang telah habis masa tayangnya atau tidak lagi memiliki izin diminta segera dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Pemkab Takalar menegaskan akan melakukan tindakan penertiban hingga pembongkaran paksa terhadap reklame yang melanggar ketentuan, termasuk reklame tanpa izin, tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak, maupun reklame yang telah berakhir masa tayangnya namun masih terpasang.
Bupati Takalar berharap seluruh pelaku usaha jasa periklanan dapat mematuhi surat edaran tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penataan wajah daerah, peningkatan keselamatan masyarakat, serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.
“Pemerintah mengajak seluruh penyelenggara reklame untuk bersama-sama menciptakan tata kelola reklame yang tertib, aman, dan sesuai aturan. Kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban pajak akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah sekaligus menjaga keindahan dan keselamatan lingkungan di Kabupaten Takalar,” demikian semangat yang ditekankan dalam surat edaran Bupati Takalar tersebut. (*)

