MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 22.206 pengaduan masyarakat, terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, laporan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal masih mendominasi, menunjukkan praktik keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan dari total pengaduan yang diterima, sebanyak 19.169 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.878 laporan mengenai investasi ilegal, dan 159 laporan terkait gadai ilegal.
“Pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan terus menjadi prioritas OJK melalui penguatan pengawasan, penindakan, serta koordinasi bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),” ujar Dicky dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026, Selasa (7/7/2026).
Tidak hanya menerima laporan masyarakat, Satgas PASTI juga berhasil menghentikan 1.218 entitas keuangan ilegal selama Semester I 2026. Rinciannya meliputi 951 entitas pinjaman online ilegal, 238 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua entitas aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Dalam memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai modus penipuan digital, OJK bersama anggota Satgas PASTI juga terus mengoptimalkan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan, terdiri atas 296.405 laporan dari pelaku usaha sektor keuangan dan 311.762 laporan yang disampaikan langsung oleh para korban.
Selain itu, data OJK IASC mencatat sebanyak 1.085.607 rekening telah dilaporkan terkait dugaan penipuan. Dari jumlah tersebut, 557.751 rekening berhasil diblokir, dengan total dana korban yang telah diamankan mencapai Rp674,1 miliar.
“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 1.085.607 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 557.751. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp674,1 miliar,” kata Dicky dari OJK.
Di bidang perlindungan konsumen, OJK juga terus meningkatkan pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, OJK telah menjatuhkan 77 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Selain itu, sebanyak 127 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp68,37 miliar dan SGD88,74 hingga 14 Juni 2026.
Pada aspek market conduct, OJK juga menjatuhkan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp5,24 miliar.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, termasuk penyediaan informasi, iklan, transparansi produk, hingga praktik penagihan.
Sementara itu, dari sisi layanan konsumen, OJK menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 12 Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, terdapat 45.884 pengaduan yang didominasi sektor financial technology (fintech) sebanyak 20.140 pengaduan, disusul sektor perbankan sebanyak 14.989 pengaduan, perusahaan pembiayaan sebanyak 9.151 pengaduan, serta 878 pengaduan dari sektor perusahaan asuransi. Sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.
OJK menegaskan akan terus memperkuat edukasi keuangan, pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan, serta meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menekan praktik keuangan ilegal dan memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat. (*)

