MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Wakil Wali Kota (Wawali), Aliyah Mustika Ilham, mempertegas komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 169,19 hektare.
Komitmen tersebut ditunjukkan Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, saat menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Dalam forum strategis tersebut, Aliyah mewakili Pemerintah Kota Makassar untuk menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Penetapan LP2B menjadi langkah penting dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi, sekaligus menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan tata ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Aliyah Mustika Ilham menegaskan, perlindungan lahan pertanian tidak hanya berorientasi pada kepentingan saat ini, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang demi menjamin ketahanan pangan generasi mendatang.

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kata Aliyah Mustika Ilham, bukan hanya tentang menjaga lahan, tetapi juga memastikan keberlangsungan ketahanan pangan bagi generasi sekarang dan mendatang.
“Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung kebijakan ini melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang agar pembangunan kota tetap berjalan selaras dengan upaya menjaga lahan produktif,” ujar Aliyah Mustika Ilham.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pembangunan yang mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan wilayah perkotaan dengan perlindungan kawasan pertanian produktif.
Rapat finalisasi dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B di seluruh daerah sebagai langkah konkret memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang wajib dilindungi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan atau yang mewakili, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota.
Melalui penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B tersebut, Wawali Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan, melindungi lahan pertanian pangan, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

