MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Kota Makassar, Andi Ardhy Rahadian Sulham, menghadiri Rapat Paripurna Keenam DPRD Kota Makassar Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 secara virtual pada Kamis (16/07/2026).
Rapat paripurna kali ini beragendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Wali Kota Makassar atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sinergi Virtual dari Ruang Kerja
Mengingat padatnya agenda pemerintahan, rapat diikuti secara khidmat dan saksama oleh Andi Ardhy langsung dari Ruang Kerja Kabag Prokopim Makassar. Penggunaan media virtual ini tidak mengurangi esensi pentingnya rapat dalam mengawal transparansi anggaran daerah.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan krusial dalam mengevaluasi kinerja keuangan pemerintah kota sepanjang tahun anggaran 2025, sekaligus menjadi wadah bagi legislatif untuk memberikan catatan kritis dan rekomendasi konstruktif demi pembangunan Makassar yang lebih baik.
Tanggapan Kabag Prokopim Makassar
Ditemui usai jalannya rapat, Kabag Prokopim Makassar, Andi Ardhy Rahadian Sulham, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal jalannya pemerintahan yang akuntabel.
”Kami di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan berkomitmen penuh untuk mendukung dan mengawal seluruh rangkaian agenda strategis Pemkot Makassar, termasuk proses legislasi krusial seperti Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini. Meskipun dilaksanakan secara virtual, esensi koordinasi, transparansi, dan sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kemaslahatan masyarakat Makassar harus tetap berjalan optimal tanpa hambatan teknologi,” ujar Andi Ardhy.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam Rapat Paripurna Keenam ini antara lain:
Evaluasi Realisasi Anggaran: Memastikan penyerapan APBD 2025 tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Aspirasi Masyarakat: Menyelaraskan pandangan fraksi-fraksi DPRD yang mewakili langsung suara konstituen di lapangan.
Transparansi Publik: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. (*)

