MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kasus penyekapan Ayu Elsih, warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat, di Myawaddy, Myanmar, kembali mengungkap praktik sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur nonprosedural atau dikenal sebagai “jalur tikus”.
Berdasarkan data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat, perjalanan Ayu menuju wilayah konflik di Myanmar dilakukan melalui rute yang berlapis dan tidak resmi untuk menghindari pengawasan aparat.
Kepala BP3MI Sumatera Barat, Jupriyadi, menjelaskan bahwa Ayu berangkat dari kampung halamannya di Kabupaten Agam menuju Sulawesi untuk bertemu rekannya bernama Susi.
Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan ke Batam sebelum menyeberang secara ilegal ke Malaysia. Dari negara tersebut, mereka kemudian diselundupkan menuju Myawaddy, Myanmar, yang dikenal sebagai salah satu wilayah konflik dan marak menjadi lokasi aktivitas sindikat penipuan daring.
“Keberangkatannya memang tidak melalui prosedur resmi. Mereka memanfaatkan jalur-jalur tidak resmi di setiap perbatasan negara,” kata Jupriyadi.
Pemerintah Larang WNI Bekerja di Myanmar
Menanggapi kasus tersebut, Jupriyadi kembali menegaskan bahwa Myanmar bukan merupakan negara tujuan penempatan resmi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pemerintah Indonesia, kata dia, melarang pengiriman tenaga kerja ke Myanmar karena tidak memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja yang sah. Selain itu, kondisi keamanan di negara tersebut dinilai berisiko tinggi bagi warga negara Indonesia.
“Indonesia secara tegas melarang bekerja di Myanmar karena tidak ada perjanjian kerja sama ketenagakerjaan yang sah. Keberangkatan secara tidak resmi sangat berisiko dan berpotensi besar menjadi korban TPPO dengan penyiksaan berat,” tegasnya.
BP3MI Koordinasi dengan Kementerian dan KBRI
Sebagai tindak lanjut, BP3MI Sumatera Barat telah menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta.
Selanjutnya, kementerian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon untuk melakukan langkah-langkah perlindungan terhadap korban, termasuk upaya mitigasi, pendampingan kekonsuleran, serta proses pemulangan Ayu Elsih ke Indonesia.
BP3MI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur tidak resmi. Calon pekerja migran diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan sesuai prosedur pemerintah guna menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang maupun eksploitasi di negara tujuan. (*)

