MENITNEWS.CO.ID, GOWA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mengatakan pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Darmawangsyah.
Ia menjelaskan, seluruh proses penyusunan laporan keuangan telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.
Berkat pengelolaan keuangan yang dinilai baik, Pemerintah Kabupaten Gowa kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk yang ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp2,237 triliun atau 101,11 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi belanja.
“Perda Pertanggungjawaban APBD Gowa Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan awal dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Darmawangsyah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Badan Anggaran, komisi-komisi, serta fraksi-fraksi yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD Gowa sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan seluruh masukan, kritik, serta rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan.
“Kami memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan program-program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Saharuddin Mone, menjelaskan bahwa sebelum disahkan menjadi Perda, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian tahapan pembahasan, mulai dari penyerahan dokumen, pemandangan umum fraksi-fraksi, hingga rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah.
Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa selama proses pembahasan berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kerja samanya dalam pelaksanaan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Selain memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemkab Gowa mempertahankan opini WTP ke-14, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan yakni peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kinerja keuangan pemerintah semakin efektif dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi kinerja Pemkab Gowa karena kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025 dan WTP tersebut merupakan yang ke-14 kalinya,” ujar Saharuddin.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, jajaran pimpinan perangkat daerah, kepala bagian, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. (*)

