DLH Makassar Imbau Masyarakat Catat Jam Operasional Layanan Publik, Tekankan Budaya Bebas Gratifikasi

MENITNEWS.CO.ID, ​​MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan penyesuaian jadwal serta jam operasional pelayanan publik kantor sebelum melakukan kunjungan tatap muka.

​Berdasarkan publikasi resmi DLH Kota Makassar, jam operasional layanan publik ditetapkan sebagai berikut:

​Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 16.00 WITA (Jam istirahat: 12.00 – 13.00 WITA).

​Jumat: Pukul 08.00 – 16.30 WITA (Jam istirahat: 12.00 – 13.30 WITA).

​Imbauan ini disampaikan agar masyarakat dapat merencanakan waktu kedatangan dengan tepat, sehingga proses pengurusan dokumen maupun konsultasi administrasi lingkungan dapat berjalan lebih lancar, nyaman, dan efisien.

​Selain penyesuaian jam layanan, DLH Kota Makassar juga secara tegas mengampanyekan komitmen “Stop Gratifikasi”.

DLH Makassar memastikan bahwa, seluruh bentuk pelayanan umum diberikan secara transparan tanpa pungutan liar atau imbalan tambahan dalam bentuk apa pun.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, menegaskan bahwa transparansi operasional dan integritas aparatur merupakan prioritas utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga.

​Menurut Helmy, DLH Makassar, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, efisien, dan berintegritas.

Pengumuman jam kerja ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengatur waktu berkunjung dengan lebih baik.

“Di saat yang sama, kami tegaskan bahwa DLH Kota Makassar menolak keras segala bentuk gratifikasi maupun imbalan atas pelayanan yang kami berikan. Semua layanan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dr. Helmy Budiman, Jumat (31/7/2026).

DLH Makassar berharap, ​masyarakat dapat mematuhi jam operasional yang telah ditentukan dan turut mendukung terciptanya lingkungan pelayanan publik yang bersih, ramah, dan akuntabel di Kota Makassar. (*)

Banner Sponsor

Iklan