Bapenda Makassar Luncurkan PAMUNGKAS, Warga Kini Bisa Cek Data Hingga Bayar PBB-P2 Secara Digital

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, terus memperkuat transformasi digital pelayanan perpajakan melalui peluncuran PAMUNGKAS (Pelayanan Pajak Terpadu Unggul dan Praktis).

Inovasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan perpajakan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan PAMUNGKAS merupakan layanan perpajakan berbasis digital yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi kapan saja dan dari mana saja.

“Inovasi PAMUNGKAS ini memberikan kemudahan, khususnya bagi wajib pajak, dalam mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda,” ujar Andi Asminullah, Jumat (31/7/2026).

Inovasi tersebut dipaparkan dalam Pameran Seminar Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang berlangsung di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (29/7/2026).

Melalui PAMUNGKAS, masyarakat dapat melakukan berbagai layanan administrasi perpajakan secara digital, mulai dari pengecekan data objek pajak, pengajuan perbaikan data, pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pembayaran pajak melalui virtual account, hingga mencetak bukti pembayaran secara mandiri.

Dengan sistem tersebut, seluruh proses pelayanan dilakukan secara elektronik sehingga masyarakat tidak lagi harus mengantre ataupun berulang kali mendatangi kantor pelayanan pajak.

Andi Asminullah menjelaskan, pada tahap awal PAMUNGKAS difokuskan untuk pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bagian dari proses pengembangan sistem sebelum diperluas ke seluruh jenis pajak daerah.

“Untuk tahap awal PAMUNGKAS difokuskan kepada wajib pajak PBB-P2. Melalui layanan ini masyarakat bisa melakukan pengecekan data, perbaikan data, mencetak SPPT, melakukan pembayaran melalui virtual account hingga mencetak bukti pembayaran secara mandiri,” jelasnya.

Ia menilai digitalisasi layanan tersebut menjadi langkah penting dalam mengubah pola pelayanan perpajakan yang sebelumnya masih mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pelayanan.

Kini, wajib pajak cukup memanfaatkan perangkat digital untuk mengakses seluruh layanan sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.

Salah satu keunggulan PAMUNGKAS Bapenda Makassar adalah telah terintegrasi dengan aplikasi Lontara Plus, platform layanan digital Pemerintah Kota Makassar.

Melalui integrasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengunduh aplikasi tambahan. Wajib pajak cukup membuka aplikasi Lontara Plus, memilih menu pembayaran atau layanan pajak, kemudian seluruh fitur PAMUNGKAS Bapenda Makassar dapat langsung digunakan.

“Karena sudah terintegrasi dengan Lontara Plus, masyarakat cukup membuka aplikasi tersebut, memilih menu pembayaran pajak, kemudian seluruh layanan PAMUNGKAS dapat langsung diakses,” ungkapnya.

Menurut Andi Asminullah, integrasi ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pelayanan publik digital yang sederhana, mudah diakses, dan saling terhubung.

Selain mempermudah pembayaran pajak, PAMUNGKAS juga mendorong masyarakat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data objek pajak secara mandiri sehingga basis data PBB-P2 Kota Makassar menjadi semakin akurat, valid, dan terintegrasi.

“Tentu, semakin banyak wajib pajak yang melakukan pemutakhiran data secara digital, basis data PBB-P2 di Kota Makassar diharapkan menjadi lebih akurat, valid, dan terintegrasi,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan perpajakan tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi strategi Bapenda dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan sistem yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses, hambatan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan dapat berkurang, sementara pemerintah memperoleh basis data perpajakan yang lebih tertata sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal daerah.

“Kami ingin menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan berbasis digital, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah melalui data yang semakin akurat dan terintegrasi,” ujar Andi Asminullah.

Ke depan, Bapenda Makassar menargetkan PAMUNGKAS tidak hanya melayani PBB-P2, tetapi berkembang menjadi ekosistem pelayanan perpajakan daerah yang mencakup seluruh jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

Sebelumnya, dalam High Level Meeting Pemerintah Kota Makassar pada 13 Juli 2026, Andi Asminullah menjelaskan bahwa PAMUNGKAS saat ini masih memasuki tahap piloting di sejumlah kecamatan. Tahapan tersebut dilakukan untuk menguji efektivitas sistem, akurasi data, kemudahan penggunaan, serta integrasi dengan layanan digital Pemkot Makassar sebelum diterapkan secara menyeluruh.

Melalui evaluasi bertahap tersebut, Bapenda berharap implementasi PAMUNGKAS mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui pengelolaan data perpajakan yang lebih akurat.

“Kami berharap ke depan inovasi ini dapat mencakup seluruh jenis pajak daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar. PAMUNGKAS akan menjadi instrumen untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan wajib pajak melalui pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat,” tutup Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah. (*)

Banner Sponsor

Iklan