TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pemkot Makassar Wajibkan Warga Pilah Sampah Mulai 1 Agustus 2026

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman.

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan wajib pemilahan sampah dari sumbernya terhitung mulai Sabtu, 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menandai perubahan mendasar pada sistem pengangkutan, di mana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa ke depan hanya akan menampung sampah jenis residu.

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 yang mengamanatkan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di kawasan TPA Tamangapa. Kebijakan baru ini mewajibkan sampah organik, anorganik, hingga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dipilah serta dikelola secara terpisah sejak dari lingkup rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan program pemilahan ini. Ia berharap setiap keluarga mulai membiasakan diri mengolah dan memilah limbah domestik dari kediaman masing-masing.

“Mulai 1 Agustus, hanya sampah residu yang akan diterima di TPA. Karena itu kami berharap seluruh masyarakat sudah mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah masing-masing,” kata Helmy pada Jumat (31/7/2026).

Guna menekan volume limbah yang selama ini menumpuk di TPA, pemerintah mendorong pengolahan sampah organik dilakukan secara mandiri maupun komunal, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

Menanggapi keluhan sebagian warga terkait keterbatasan sarana dan prasarana pengolahan sampah organik di pemukiman, pihak DLH memastikan pemenuhan fasilitas pendukung akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kota Makassar akan mengalokasikan anggaran melalui dana kelurahan, kecamatan, serta instansi dinas terkait.

Helmy menegaskan, pembenahan sistem pengelolaan sampah di Makassar bukan sekadar agenda lokal, melainkan bagian dari transformasi nasional menuju sistem controlled landfill dan sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga: DLH Makassar Salurkan 18 Unit Sarana Persampahan Dari Pokir 2026, Perkuat Layanan Kebersihan di 13 Kelurahan

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Makassar tetap mengedepankan pola edukasi dan pemantauan berkala di lapangan ketimbang tindakan represif. Penanganan sampah organik dikenalkan melalui beragam skema, seperti penggunaan teba, komposter, lubang biopori, hingga budidaya maggot. Sementara itu, sampah bernilai ekonomis seperti anorganik disalurkan ke bank sampah unit maupun bank sampah induk.

Para camat di seluruh Makassar juga telah diperintahkan untuk menginventarisasi dan menyediakan lokasi pengolahan sampah organik bagi kelurahan yang belum memiliki fasilitas. Di samping itu, seluruh jajaran aparatur pemerintah dan petugas kebersihan diwajibkan memahami mekanisme pemilahan baru ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026.

Mengenai wadah penampungan, masyarakat untuk sementara diimbau menyediakan tempat sampah terpisah secara mandiri. Pemerintah terus mengupayakan dukungan pendanaan melalui perubahan APBD, APBD Pokok 2027, serta menjajaki kemitraan dengan sektor swasta lewat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Untuk sektor retribusi, tarif rumah tangga tidak mengalami perubahan karena menggunakan sistem biaya tetap (flat rate). Namun, penyesuaian biaya retribusi berpotensi diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti berhasil mereduksi volume sampahnya secara mandiri.

Meski sanksi atas pelanggaran pengelolaan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, Pemkot Makassar memilih menerapkan pendekatan humanis selama masa transisi awal. Evaluasi menyeluruh bakal dilakukan secara berkala dalam kurun waktu tiga bulan ke depan sebelum langkah penegakan perda mulai diberlakukan secara tegas.

“Saat ini kami lebih memilih pendekatan humanis. Kami ingin masyarakat memahami dulu kebijakan ini. Setelah sekitar tiga bulan dilakukan evaluasi, apabila masih banyak yang mengabaikan aturan, barulah penegakan perda akan dilakukan,” ujar Helmy.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap dunia usaha maupun seluruh lapisan masyarakat dapat berkolaborasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan menempatkan Makassar sebagai salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah terbaik di Indonesia. (*)

Banner Sponsor

Iklan