Pilah Sampah Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Sanksi Diterapkan Setelah Masa Edukasi Tiga Bulan

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan pemilahan sampah dari sumber mulai hari ini Sabtu, 1 Agustus 2026.

Sejak hari pertama penerapan, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala hanya menerima sampah residu, sejalan dengan penghentian praktik open dumping yang diberlakukan secara nasional.

Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memastikan penegakan sanksi tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah memilih memberikan masa edukasi, sosialisasi, serta evaluasi selama sekitar tiga bulan sebelum menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional Kementerian Lingkungan Hidup, yang menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia mulai 1 Agustus 2026.

“Baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Makassar telah menyampaikan surat edaran kepada masyarakat mengenai jenis-jenis sampah residu dan sampah yang harus dipilah sebelum dibuang,” ujar Helmy kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa serta Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Menurut Helmy, seluruh masyarakat kini diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah tangga. Sampah organik diarahkan untuk diolah menjadi kompos atau menggunakan metode seperti komposter, biopori, teba, hingga budidaya maggot.

Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi disalurkan melalui Bank Sampah Unit maupun Bank Sampah Pusat.

“Hanya sampah residu yang akan kami terima di TPA Tamangapa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sampah residu merupakan sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang sehingga menjadi satu-satunya jenis sampah yang boleh dibawa ke TPA.

Meski kebijakan mulai berlaku pada 1 Agustus, Pemkot Makassar belum akan langsung menerapkan sanksi kepada masyarakat yang belum mematuhi aturan pemilahan sampah.

Helmy mengatakan pendekatan yang dikedepankan saat ini adalah edukatif dan humanis melalui sosialisasi, pendampingan, monitoring serta evaluasi.

“Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita menggunakan soft approach dengan pendekatan yang humanis,” katanya.

Ia menambahkan, apabila setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan masih ditemukan pelanggaran dan masyarakat tetap mengabaikan aturan, pemerintah akan mulai menerapkan penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur sanksi di bidang persampahan.

DLH juga mengakui masih terdapat sejumlah wilayah yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik.

Karena itu, pemerintah akan mengusulkan penyediaan sarana dan prasarana melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD), termasuk memanfaatkan dana kelurahan, kecamatan maupun anggaran DLH.

Selain itu, seluruh camat diminta mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah komunal di wilayah masing-masing.

“Pemerintah tidak ingin masyarakat kebingungan atau justru membuang sampah secara ilegal karena belum tersedia fasilitas pengolahan,” ujar Helmy.

DLH juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan illegal dumping atau membuang sampah ke lahan kosong, sungai maupun kanal.

Untuk mendukung kebijakan baru tersebut, Pemkot Makassar juga mulai melakukan pembaruan armada pengangkut sampah yang mengalami kerusakan serta menyiapkan kendaraan pengganti.

Di sisi lain, pemerintah membuka peluang keterlibatan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu penyediaan tempat pemilahan, sarana pengolahan maupun fasilitas pendukung lainnya.

Menurut Helmy, kebutuhan pengelolaan sampah tidak mungkin sepenuhnya ditanggung APBD sehingga diperlukan kolaborasi seluruh pihak.

“Kalau pemerintah sendiri tentu cukup berat. Kita berharap masyarakat dan dunia usaha ikut membantu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik,” katanya.

Helmy juga menegaskan kebijakan pemilahan sampah tidak menghapus kewajiban masyarakat membayar retribusi persampahan karena sistem tarif yang digunakan masih bersifat flat.

Namun demikian, dunia usaha yang mampu mengurangi volume sampah melalui pengolahan secara mandiri berpeluang memperoleh penyesuaian biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Targetkan Makassar Jadi Percontohan Nasional

Helmy menilai penghentian open dumping menjadi momentum penting bagi Kota Makassar untuk bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, termasuk penerapan controlled landfill dan sanitary landfill di TPA Tamangapa.

Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga menjadikan Makassar sebagai salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah terbaik di Indonesia.

“Kita berharap 1 Agustus menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan sampah. Target kita, Makassar menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah terbaik di Indonesia dengan dukungan penuh seluruh masyarakat,” pungkas Helmy. (*)

Banner Sponsor

Iklan