MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Koperasi dan UKM resmi menyelesaikan seluruh tahap pembangunan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Tamangapa. Fasilitas ekonomi yang berdiri di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, tersebut dipastikan siap beroperasi penuh untuk mendorong roda perekonomian warga lokal.
Kepastian beroperasinya gerai ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta. Pihaknya menegaskan bahwa proses pengerjaan fisik maupun legalitas lokasi pengadaan gerai telah rampung tanpa kendala teknis.
Pembangunan gedung berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Kota Makassar dengan luas mencapai 1.625 meter persegi. Pemilihan lokasi di jalur utama tersebut didasari oleh ketersediaan aksesibilitas yang memadai, termasuk pasokan listrik, air bersih, serta koneksi jaringan internet yang sudah terhubung dengan baik.
Arlin Ariesta mengungkapkan bahwa pengerjaan fisik bangunan telah tuntas sepenuhnya. Pihak dinas kini mendorong pengurus KKMP Tamangapa untuk segera mengoperasikan gerai tersebut demi menggerakkan sektor ekonomi masyarakat setempat.
Penetapan lokasi gerai tidak dilakukan secara sembarangan. Dinas Koperasi dan UKM Makassar telah menjalankan serangkaian pendataan dan analisis kelayakan yang mencakup kepastian status hukum, luas area, tingkat keterjangkauan, jarak dengan fasilitas umum, hingga kondisi teknis lahan di lapangan.
Dalam prosesnya, seluruh tahapan pelaksanaan proyek dikoordinasikan secara ketat bersama instansi terkait, seperti Inspektorat Kota Makassar. Langkah tersebut diambil guna menjamin transparansi serta akuntabilitas, mulai dari penentuan titik lokasi hingga tata kelola alokasi anggaran program.
Baca juga: Dinas Koperasi Makassar Buka Akses Permodalan Koperasi melalui Perbankan dan LPDB
Hadirnya gerai ini diproyeksikan menjadi katalis utama dalam program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bentukan Pemerintah Kota Makassar. Target utamanya difokuskan pada peningkatan taraf hidup warga yang tinggal di kawasan sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.
Fasilitas ini disiapkan sebagai sarana pemusatan kegiatan ekonomi warga, khususnya bagi kelompok pemulung, pengepul, serta pelaku usaha mikro. Pendekatan yang diusung bertumpu pada konsep pengembangan usaha berbasis ekonomi sirkular.
Skema operasional gerai akan mengarahkan masyarakat untuk mengoptimalkan potensi sampah bernilai jual. Langkah ini diwujudkan melalui efektivitas peran bank sampah, pembuatan barang daur ulang, budidaya maggot, hingga unit usaha produktif lainnya yang mampu menghasilkan margin nilai tambah.
Arlin Ariesta berharap keberadaan pusat kegiatan ini mampu merangkul para ibu pemulung, pengepul, dan pengusaha kecil di area sekitar TPA. Lewat wadah koperasi, hasil kerja produktif warga dapat terorganisasi secara lebih profesional sehingga pendapatan harian mereka dapat meningkat.
Baca juga: Mahasiswa Dikukuhkan Jadi Duta Koperasi Muda, Diskop Makassar Gaungkan Gerakan Sadar Koperasi
Guna menjaga keterbukaan informasi, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar memberikan kesempatan luas bagi publik yang memerlukan penjelasan detail terkait mekanisme pendataan ataupun rancangan pemberdayaan di gerai ini.
Dukungan sarana fisik yang matang, kejelasan status hukum tanah, serta arah pemberdayaan yang selaras dengan pelestarian lingkungan diharapkan menjadikan Gerai Koperasi Merah Putih Tamangapa sebagai percontohan baru tata kelola ekonomi kerakyatan di Kota Makassar. (*)

