MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan reklame di sejumlah wilayah kota. Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga untuk menjaga estetika serta menciptakan wajah Kota Makassar yang lebih tertib.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, pemerintah bersama pelaku usaha reklame tengah menyiapkan pola penataan yang lebih terarah melalui master plan reklame.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan reklame memiliki dua fungsi yang perlu berjalan seimbang, yakni sebagai salah satu sumber pendapatan daerah sekaligus elemen visual yang turut membentuk wajah kota.
“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Andi Asminullah, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, Pemkot Makassar bersama para pengusaha reklame telah membangun kesepahaman untuk menyusun pola penempatan reklame yang lebih jelas.
Ke depan, pemasangan reklame tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan ruang. Pemerintah akan memperhatikan lokasi, titik pemasangan, ukuran, hingga model reklame yang diperbolehkan.
“Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa,” jelasnya.
Master plan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
Dengan adanya acuan tersebut, pemasangan reklame diharapkan dapat menyesuaikan karakter kawasan dan tidak mengganggu estetika kota.
12 Ruas Jalan Dilarang Pasang Reklame Insidentil
Penataan reklame di Makassar mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemasangan Reklame Insidentil dalam Wilayah Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.
Kedua belas ruas jalan tersebut yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Budi Utomo, Jalan Slamet Riyadi, Jalan AP Pettarani, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Veteran Selatan, Jalan Kartini, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Ratulangi, Jalan Penghibur, dan Jalan Nusantara.
Selain 12 ruas jalan tersebut, terdapat tiga lokasi atau spot khusus yang juga dilarang untuk pemasangan reklame insidentil.
Ketiga lokasi itu adalah Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.
Andi mengatakan penetapan sejumlah ruas jalan dan lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang strategis kota agar tidak dipenuhi reklame yang berpotensi mengganggu estetika maupun karakter kawasan.
“Lokasi tersebut antara lain kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani,” ujarnya.
Selain mengatur lokasi pemasangan, Bapenda Makassar juga rutin melakukan pengawasan terhadap reklame yang dipasang tanpa izin.
Andi mengatakan penertiban reklame ilegal dilakukan hampir setiap pekan. Reklame yang ditemukan berdiri tanpa melalui prosedur perizinan akan ditertibkan petugas.
“Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin,” ungkapnya.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh pemasangan reklame mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemilik reklame yang ditertibkan tetap diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan sesuai prosedur apabila ingin kembali memasang reklame.
Langkah tersebut sekaligus bertujuan menciptakan kesetaraan dalam kepatuhan. Pemerintah tidak ingin pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan membayar pajak berada pada posisi yang sama dengan pihak yang memasang reklame tanpa izin.

Dari sisi penerimaan daerah, Andi menyebut realisasi pembayaran kewajiban reklame saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen.
Menurutnya, capaian tersebut cukup positif mengingat kewajiban pembayaran reklame bersifat tahunan. Pembayaran biasanya meningkat ketika mendekati masa jatuh tempo.
“Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan,” katanya.
“Biasanya mendekati jatuh tempo baru banyak yang melakukan pembayaran. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai,” lanjutnya.
Ia optimistis penataan reklame yang semakin tertib akan berjalan beriringan dengan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha.
Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kepentingan penataan ruang serta estetika kota.
Selain reklame secara umum, Pemkot Makassar juga memberikan perhatian terhadap pemasangan iklan rokok.
Bapenda Makassar akan memperjelas ketentuan pemasangan iklan rokok melalui regulasi yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok.
Pemerintah ingin memastikan pemasangan iklan rokok tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, terutama di kawasan yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi.
“Ini dua sisi, kita ingin pendapatan dari reklame tetap berjalan, tetapi iklan rokok harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan. Ada tempat-tempat yang memang dilarang,” beber Andi.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta beberapa ruas jalan protokol.
Untuk lokasi yang masih memungkinkan pemasangan reklame, materi visual iklan rokok juga akan menjadi bagian dari pengaturan.
Andi menegaskan, pada kawasan tertentu reklame mungkin masih dapat dipasang sepanjang memenuhi ketentuan lokasi.
Namun, materi visualnya tidak boleh menampilkan gambar atau bentuk rokok secara langsung.
“Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam penataan ke depan, Pemkot Makassar juga mendorong penggunaan media reklame digital atau LED pada lokasi-lokasi tertentu yang dinilai memungkinkan.
Penggunaan media digital dinilai dapat memberikan tampilan reklame yang lebih modern sekaligus mendukung estetika kawasan.
Bapenda juga menerima sejumlah masukan dari pelaku usaha reklame, salah satunya mengenai keberadaan reklame yang tertutup pepohonan sehingga tidak terlihat secara optimal.
Masukan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi dan desain reklame ke depan.
Andi menegaskan, penataan reklame akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Melalui master plan reklame yang tengah disiapkan, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha memiliki pedoman yang lebih jelas mengenai lokasi, bentuk, ukuran, materi, serta ketentuan pemasangan reklame.
“Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota,” tukasnya. (*)

