Seminggu Bertahan Hidup, Sopir Truk yang Dibakar Bosnya di Bali Meninggal Dunia

Kondisi TKP kasus pembakaran sopir oleh bosnya di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Selat, Karangasem, Rabu (23/9/2026). (Sumber: Kumparancom/Foto: Sandra Gisela/kumparan)

MENITNEWS.CO.ID, DENPASAR – Perjuangan IGS (20), seorang sopir truk yang menjadi korban pembakaran hidup-hidup oleh atasannya di Bali, berakhir duka. Korban mengembuskan napas terakhir di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar pada Jumat (25/9/2026) pukul 07.51 WITA, setelah menjalani perawatan intensif selama satu minggu.

Kabar duka ini menyelimuti keluarga korban yang sejak awal setia mendampingi di rumah sakit. Ibu korban, seorang pedagang keliling saat upacara adat, dan ayahnya yang bekerja sebagai buruh tani, sangat terpukul mengingat IGS merupakan putra pertama sekaligus tulang punggung utama keluarga.

I Komang Kartika, sepupu korban, mengungkapkan rasa kehilangan yang mendalam saat mendampingi ibu korban di Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RSUP Prof. Ngoerah.

“Selaku sepupunya sangat sedih kehilangan dia. Terutama ibunya, sedih sekali. Karena ini anak pertamanya, masih bujang juga. Sangat sedih kehilangannya,” kata Kartika saat diwawancarai wartawan di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar, Jumat (25/9/2026), sebagaimana dilansir dari Kumparancom.

Terkendala Biaya dan Penundaan Upacara Adat

IGS dirawat di RSUP Prof. Ngoerah sejak Jumat (18/9/2026) akibat luka bakar parah mencapai 68 persen. Insiden tragis tersebut terjadi di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

Untuk menutupi pembiayaan pengobatan selama di rumah sakit, pihak keluarga mengandalkan ulur tangan donatur, kerabat, hingga bantuan sosial. Kartika menyebutkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut memberikan bantuan penanganan medis sebesar Rp25 juta.

“Dari Wapres ada Rp25 juta, kalau yang kita dari donasi teman-teman, dari keluarga, itu sekitar Rp25 juta sekian. Belum dari koperasi dan teman-teman yang lain,” ungkap Kartika.

Pasca-meninggalnya korban, jenazah belum bisa langsung dipulangkan ke rumah duka. Selain harus menjalani autopsi untuk kepentingan penyidikan kepolisian, pihak keluarga masih merundingkan pelaksanaan upacara adat kematian serta ketersediaan tempat penyimpanan jenazah di mesin pendingin rumah sakit hingga jadwal kepulangan pada 6 Oktober mendatang.

Motif Setoran Rp8,5 Juta dan Jerat Hukum Pelaku

Tragedi penganiayaan sadis ini bermula dari persoalan keuangan. Terduga pelaku yang merupakan bos korban, IPCP (37), nekat membakar korban karena masalah pengembalian uang setoran kerja.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono pada Selasa (22/9/2026), korban diduga belum menyerahkan uang hasil operasional dan modal usaha.

“Korban IGS diketahui bekerja sebagai sopir truk milik terduga pelaku dan diduga belum menyerahkan uang hasil kerja serta uang modal dengan total sekitar Rp8,5 juta,” terang Ipda I Nengah Artono dalam keterangannya.

Kepolisian telah menetapkan IPCP sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas sebagai pengingat keras pentingnya perlindungan tenaga kerja informal serta penanganan hukum yang tegas terhadap tindak kekerasan di lingkungan kerja. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan