Demi Tingkatkan Pelayanan, RSUD Daya Makassar Terapkan Aturan Baru Kontrol Pasien BPJS Kesehatan

MENITNEWS.CO.ID, ​MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar, resmi memberlakukan aturan baru terkait jadwal kontrol bagi seluruh pasien peserta BPJS Kesehatan terhitung sejak 1 Agustus 2026 lalu. Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan mutu pelayanan agar lebih tertib, nyaman, dan tepat waktu.

​Berdasarkan ketentuan terbaru, setiap pasien BPJS Kesehatan diwajibkan untuk datang kontrol sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat kontrol masing-masing. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan tidak dapat dilayani.

​Sementara itu, bagi pasien yang terlambat atau datang setelah tanggal kontrol, layanan masih dapat berikan. Namun, pasien diwajibkan melakukan penyesuaian ulang jadwal kontrol terlebih dahulu melalui sistem reservasi online paling lambat H-1 sebelum kedatangan.

​Proses penyesuaian ulang tanggal kontrol dapat dilakukan dengan mengonfirmasi ke nomor WhatsApp resmi RSUD Daya di 0811-4440-1488 maksimal H-1.

Selain itu, seluruh pasien di RSUD Daya Makassar juga diwajibkan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN maksimal H-1 sebelum melakukan kunjungan.

​Direktur RSUD Daya Kota Makassar, dr. Andi Any Muliany Mahyuddin, M.Kes, menyampaikan bahwa penyesuaian aturan ini merupakan langkah strategis untuk mengurai penumpukan antrean serta mengoptimalkan manajemen waktu pelayanan dokter dan pasien.

​”Penerapan aturan baru ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima, tertib, dan transparan bagi masyarakat Kota Makassar. Dengan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN dan penjadwalan yang disiplin, kami berharap pasien tidak perlu lagi menunggu terlalu lama di rumah sakit dan bisa mendapatkan kepastian layanan secara tepat waktu,” ujar dr. Andi Any Muliany Mahyuddin, saat dikonfirmasi Kamis (13/8/2026).

​Meski demikian, RSUD Daya menegaskan bahwa aturan jadwal kontrol ini tidak berlaku bagi pasien yang mengalami kondisi gawat darurat. Pasien dengan penanganan darurat dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk segera mendapatkan tindakan medis tanpa perlu menunggu jadwal kontrol.

​Pihak manajemen RSUD Daya mengimbau seluruh masyarakat dan peserta BPJS Kesehatan untuk dapat mematuhi dan menyebarluaskan informasi aturan baru ini demi kenyamanan bersama.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun media sosial resmi RSUD Daya Kota Makassar, atau situs web resmi di https://www.rsudkotamakassar.or.id/. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan