MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemkot Makassar melalui Dewan Lingkungan Hidup, resmi merampungkan rangkaian program Jelajah Sampah di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Minggu (23/8/2026).
Kecamatan Sangkarrang menjadi titik ke-15 sekaligus lokasi penutup gerakan edukasi pemilahan dan pengolahan sampah berbasis masyarakat tersebut.
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya kemandirian pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga, khususnya bagi wilayah kepulauan seperti Sangkarrang yang tidak mengalirkan sampahnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
”Di Sangkarrang kondisinya berbeda karena sampah tidak dikirim ke TPA. Kita harus mencari solusi agar sampah organik, anorganik, hingga residu dapat selesai dikelola dari sini,” ujar Melinda saat memberikan arahan kepada jajaran pemerintah lokal, kader, dan warga setempat.
Melinda menjelaskan, kebijakan pembatasan TPA Makassar yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 mewajibkan hanya sampah residu yang boleh masuk TPA. Ia mendorong integrasi antara Bank Sampah Unit (BSU) dan Urban Farming sebagai solusi siklus berkelanjutan.
Sampah organik rumah tangga diolah menjadi kompos untuk media tanam, sedangkan hasil panennya dapat bernilai ekonomi bagi warga.
Guna memastikan program berjalan optimal, Melinda Aksa meminta keterlibatan aktif aparatur pemerintah dan kader pimpinan lingkungan.

”RT, RW, lurah, dan kader harus menjadi contoh pertama dalam pemilahan sampah di rumah masing-masing sebelum mengajak masyarakat,” tegas Melinda Aksa.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Andi Nurdianza, memaparkan bahwa kebijakan pemilahan sampah dan reaktivasi fasilitas TPS 3R berhasil menekan volume sampah kota secara signifikan.
Dari sejumlah fasilitas yang sempat mangkrak sejak 2008–2010, sebanyak 10 TPS 3R kini telah beroperasi kembali.
Baca Juga : Mubalig Diajak Perkuat Gerakan Makassar Bersih, Melinda Aksa Paparkan Transformasi Pengelolaan Sampah
Strategi penanganan sampah organik juga diperkuat melalui pemanfaatan sekitar 45 ton sampah organik sebagai pakan di fasilitas kandang sapi TPA.
Langkah terintegrasi ini mendorong capaian pengurangan sampah Kota Makassar mencapai angka 7 hingga 8 persen, melampaui target RPJMD yang ditetapkan sebesar 4 persen.
Sementara itu, perwakilan Pusdal Lingkungan Hidup Sulawesi-Maluku, Andi Subhan, menambahkan bahwa Kementerian LHK tengah menyusun regulasi terkait tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility) guna memperkuat ekosistem pengelolaan sampah nasional.
Berakhirnya Jelajah Sampah di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, menandai dimulainya fase penguatan aksi pengelolaan sampah mandiri, yang terintegrasi dari tingkat rumah tangga hingga Kelurahan. (*)

