Bicarakan Ranperda BMD, DPRD Makassar Tekankan Optimalisasi Aset Daerah

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD), di lantai dua Gedung Sayap DPRD Kota Makassar Kamis, 3 September 2026. (Foto: RRI/Khaeruddin B)

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar mulai menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD). Pada tahap awal ini, Pansus berfokus mendengarkan pandangan umum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengenai alasannya mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus BMD DPRD Kota Makassar, H. Hartono, di lantai dua Gedung Sayap DPRD Kota Makassar pada Kamis, 3 September 2026. Hartono menegaskan bahwa revisi regulasi ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas pergantian aturan, melainkan harus mampu menyelesaikan berbagai hambatan dalam penataan aset daerah.

“Kita baru meminta pandangan umum dari teman-teman Pemerintah Kota terkait dengan urgensi diajukannya perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 ini,” ungkap Hartono di sela-sela rapat.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menekankan pentingnya payung hukum baru yang sanggup memayungi seluruh tahapan pengelolaan barang milik daerah secara menyeluruh. Hal itu mencakup proses identifikasi awal, pencatatan yang akurat, penatausahaan yang rapi, hingga skema optimalisasi pemanfaatan aset yang berdampak nyata.

Baca juga: DPRD Makassar Soroti Fasilitas Hotel Skala Kecil yang Abaikan Standar K3

Menurut Hartono, aset yang terkelola dengan baik dapat diubah menjadi revitalisasi sumber daya ekonomi bagi Pemkot Makassar. Dengan demikian, potensi tersebut bisa dikembalikan untuk mendukung pendanaan berbagai program pembangunan kota.

Pembahasan mendalam mengenai poin-poin krusial yang mendesak dijadwalkan berlanjut pada sesi rapat berikutnya.

“Besok baru kita masuk pada apa-apa yang kita anggap urgent untuk kita bahas,” kata Hartono menjelaskan agenda Pansus selanjutnya.

Melalui pendalaman ini, Pansus berkomitmen memastikan bahwa perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 benar-benar melahirkan dasar hukum yang komprehensif. Regulasi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan nyata daerah dalam membenahi seluruh aset sumber daya yang dimiliki Kota Makassar.

Baca juga: DPRD Makassar Tampung Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik, Minta Penyebab Dibuka Transparan

Melalui pembahasan Ranperda BMD ini, tatanan pengelolaan barang milik daerah di Makassar diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan produktif, sehingga mampu menyumbang manfaat maksimal bagi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan