OJK Dorong Dana Pensiun Perluas Kepesertaan dan Perkuat Pasar Keuangan

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus memperkuat industri dana pensiun dengan mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem dana pensiun nasional yang lebih inklusif, sehat, dan berkelanjutan.

Penguatan tersebut diarahkan untuk memperluas pelindungan hari tua sekaligus meningkatkan peran dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang yang dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dan perekonomian nasional.

Upaya itu menjadi salah satu fokus dalam Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 yang digelar pada 24–25 September 2026 di Jakarta sebagai bagian dari rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026.

IPFS 2026 mempertemukan pemerintah, regulator, penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela, asosiasi industri, pemberi kerja, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas tantangan dan arah pengembangan ekosistem dana pensiun di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penguatan industri dana pensiun semakin penting seiring perubahan struktur demografi dan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut harus direspons dengan memperluas kepesertaan sekaligus meningkatkan kecukupan manfaat pensiun agar masyarakat dapat menjalani masa tua secara mandiri dan bermartabat.

“Agenda kita ke depan tentunya tidak cukup hanya fokus pada pertumbuhan industri. Tentu saja ini juga sangat penting tapi harus secara bersamaan antara pertumbuhan industri tentunya juga memastikan bahwa sistem dana pensiun semakin kuat, terintegrasi, inklusif, dan mampu memberikan manfaat yang memadai bagi masyarakat,” kata Friderica dalam penutupan IPFS 2026, Jumat (25/9/2026).

Friderica juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa pensiun sejak awal usia produktif.

Persiapan pensiun, kata dia, perlu ditempatkan sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang dan tidak dilakukan hanya ketika seseorang sudah mendekati usia pensiun.

“Jadi kalau kita bicara tentang persiapan pensiun, bukan nanti menjelang-menjelang, tetapi justru dari first day seseorang itu bekerja, sudah harus bisa memikirkan tentang retirement plan-nya seperti apa,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan pengembangan dan pendalaman industri dana pensiun membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

Kolaborasi tersebut mencakup pemerintah, OJK, pemberi kerja, pekerja, asosiasi, serta penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela.

“Terkait dengan kolaborasi, tentunya pengembangan dan pendalaman pasar industri dana pensiun tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi,” ujar Ogi.

Menurut Ogi, kolaborasi diperlukan untuk memperkecil kesenjangan pelindungan pensiun atau pension gap sekaligus memperkuat kontribusi dana pensiun terhadap pendalaman pasar keuangan.

Dana pensiun memiliki dua peran utama, yakni memberikan pelindungan finansial kepada masyarakat ketika memasuki masa pensiun dan menjadi investor institusional jangka panjang.

Sebagai investor jangka panjang, dana pensiun dapat berkontribusi terhadap pengembangan pasar modal, pertumbuhan ekonomi, serta penyediaan pembiayaan jangka panjang.

OJK mencatat industri dana pensiun Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Hingga Juli 2026, jumlah peserta dana pensiun mencapai sekitar 30,67 juta orang.

Sementara itu, OJK mencatat total aset dana pensiun telah mencapai Rp1.699,99 triliun, atau tumbuh 6,70 persen secara tahunan.

OJK juga mencatat rasio aset dana pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 8,22 persen pada 2025. Rasio tersebut ditargetkan meningkat menjadi 11,2 persen pada 2029 dan mencapai 60 persen pada 2045.

Meski demikian, kesenjangan pelindungan pensiun masih menjadi tantangan. Tingkat literasi dana pensiun pada 2026 tercatat 22,21 persen, sedangkan tingkat inklusi baru 5,10 persen.

Selain itu, replacement ratio atau rasio penggantian pendapatan saat memasuki masa pensiun di Indonesia masih berada pada kisaran 15–20 persen, di bawah standar 40 persen.

OJK mengidentifikasi empat tantangan struktural dalam memperluas kepesertaan dana pensiun, yakni tingkat literasi, kemampuan masyarakat menyisihkan pendapatan (affordability), akses dan kepesertaan (accessibility), serta kepercayaan (trust).

Perluasan akses juga dinilai penting bagi pekerja informal dan pekerja mandiri yang memiliki karakteristik pendapatan berbeda dibandingkan pekerja formal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK mendorong sejumlah sumber pertumbuhan baru melalui perluasan kepesertaan pekerja formal, pekerja mandiri, dan pekerja informal.

OJK juga mendorong pengembangan program dan produk yang lebih fleksibel, perluasan saluran distribusi melalui platform digital, serta penguatan kemitraan dalam ekosistem dana pensiun.

Ogi mengatakan semakin luas kepesertaan dan akses masyarakat terhadap program pensiun, semakin besar pula potensi dana pensiun dalam menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian.

“Jadi dengan lebih banyak peserta, dengan lebih besar kontribusi dan akses yang lebih luas, kita berharap dana pensiun memberikan sebuah pool uang jangka panjang yang lebih besar dan stabil,” kata Ogi.

IPFS 2026 menjadi bagian dari rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026 yang dicanangkan OJK bersama para pemangku kepentingan pada 6 September 2026.

Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini.

Sepanjang September 2026, berbagai kegiatan edukasi dan literasi dana pensiun digelar melalui kolaborasi OJK, BPJS Ketenagakerjaan, PT TASPEN (Persero), PT ASABRI (Persero), asosiasi dana pensiun, serta penyelenggara program pensiun.

Hingga 24 September 2026, telah terselenggara 107 kegiatan, yang terdiri dari 56 kegiatan literasi secara onsite/offline termasuk seminar dan workshop, 26 kampanye media sosial, 16 webinar, enam podcast, serta dua radio/TV talkshow.

Rangkaian kegiatan tersebut telah menjangkau lebih dari 18 ribu peserta secara langsung dan lebih dari 139 ribu masyarakat melalui kanal online.

Melalui Bulan Dana Pensiun 2026 dan IPFS 2026, OJK terus mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem dana pensiun yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan.

Langkah OJK tersebut, sekaligus diarahkan untuk memperkuat pelindungan hari tua masyarakat serta meningkatkan kontribusi industri dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang dalam mendukung pendalaman pasar keuangan nasional. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan