MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
POJK 9 Tahun 2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak yang diwajibkan melaporkan informasi kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK.
Pengaturan tersebut mencakup kewajiban penyampaian laporan, tata cara pelaporan, koreksi laporan, hingga mekanisme penyampaian laporan dalam kondisi tertentu.
Melalui sistem yang terintegrasi, OJK dapat memperoleh informasi yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara lebih efektif.
Dalam POJK 9 Tahun 2026, Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK.
Pelapor wajib menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Informasi yang disampaikan juga harus memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data dan informasi yang diterima OJK sebagai dasar pelaksanaan pengawasan.
Selain itu, POJK 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan.
Mekanisme ini diperlukan apabila terdapat informasi yang perlu diperbaiki agar laporan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
OJK juga mengatur kondisi ketika Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan sehingga pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental melalui sistem tersebut.
Dalam kondisi demikian, penyampaian laporan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan OJK.
Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang telah disampaikan. Penatausahaan tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat kepatuhan, POJK 9 Tahun 2026 turut mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan insidental.
Sebagai ketentuan teknis pelaksanaan, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
PADK 8 Tahun 2026 antara lain mengatur pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan yang wajib disampaikan oleh pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.
POJK 9 Tahun 2026 ditetapkan pada 15 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. PADK 8 Tahun 2026 juga mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Penerbitan kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat infrastruktur pelaporan dan meningkatkan efektivitas pengawasan melalui pemanfaatan serta analisis data.
Dengan sistem pelaporan yang lebih terstruktur dan terintegrasi, OJK mengharapkan ketersediaan informasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dapat semakin terjaga.
Penguatan tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan sektor yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-2027. (*)



