DPRD Pangkep Beri Tenggat Satu Minggu, Ganti Rugi Lahan Warga Sapanang Harus Tuntas

MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendesak proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan jalur kereta api di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, segera dituntaskan.

DPRD Pangkep memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak terkait untuk memastikan hak masyarakat yang terdampak pembangunan tersebut mendapatkan kepastian.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Sidang Lantai II Kantor DPRD Pangkep, Jalan Cendana, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Jumat (25/9/2026).

Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muhammad Lutfi Hanafi, SE, meminta seluruh pihak terkait tidak lagi menunda penyelesaian pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi warga Sapanang.

“Seluruh proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi harus tuntas dalam satu minggu ke depan. Masyarakat Sapanang sudah menunggu cukup lama. Tidak ada alasan penundaan lagi,” tegas Lutfi.

Menurut Lutfi, kepastian waktu pembayaran penting karena proses pembebasan lahan hingga kini belum sepenuhnya memberikan kejelasan kepada masyarakat yang terdampak pembangunan jalur kereta api.

Sementara itu, perwakilan Balai Kereta Api Provinsi Sulawesi Selatan, Deby Hospital, memastikan anggaran pembayaran ganti rugi telah tersedia, termasuk bagi warga terdampak di Kelurahan Sapanang.

“Dana sudah tersedia dan pasti dibayarkan, termasuk untuk kebutuhan di Sapanang. Berikan kami kepercayaan untuk bekerja. Kami mohon dukungan semua pihak agar pelaksanaan berjalan lancar,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muchtar Sali, meminta persoalan teknis antara Balai Kereta Api dan pemerintah daerah segera diselaraskan.

Ia menegaskan, ketersediaan anggaran harus diikuti kepastian bahwa masyarakat benar-benar menerima hak mereka.

“Jangan sampai dana tersedia, namun manfaatnya tidak dirasakan warga Sapanang,” tegas Muchtar, Sabtu (26/9/2026).

Lurah Sapanang, Amiruddin Halim, SE, M.Si, mengatakan masyarakat berharap pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.

“Pembebasan lahan dan pembayaran dilakukan terlebih dahulu, baru pembangunan dimulai. Urutan ini tidak boleh dibalik,” katanya.

Amiruddin juga meminta penetapan nilai ganti rugi mempertimbangkan kondisi dan produktivitas lahan milik masyarakat.

“Nilai ganti rugi harus sesuai harga tanah yang produktif, bukan angka yang jauh dari kenyataan. Tanah ini sumber kehidupan kami, penggantiannya harus adil dan sebanding,” ujarnya.

Menurut Amiruddin, kepastian hak warga juga penting untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses pembangunan jalur kereta api berlangsung.

“Ketenangan terjaga jika hak warga dihormati sejak awal. Jangan pembangunan dimulai sementara urusan lahan belum selesai. Itu yang akan memicu persoalan baru,” tandasnya.

Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Budiamin, turut mengingatkan agar pembangunan jalur kereta api di wilayah Sapanang memperhatikan aspek lingkungan, terutama sistem saluran air dan drainase.

Ia meminta perencanaan pembangunan tidak hanya berfokus pada konstruksi, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

“Di sepanjang jalur yang melintasi Sapanang, perencanaan wajib memperhatikan saluran dan drainase. Jangan bangunan berdiri kokoh, warga justru kebanjiran. Dampak itu ditanggung sehari-hari, perbaikannya jauh lebih mahal di kemudian hari,” tegas Budiamin.

Dalam RDPU tersebut, para pihak menyepakati penyusunan dan penandatanganan naskah kesepahaman. Pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi warga Sapanang ditetapkan sebagai prioritas dengan target penyelesaian dalam waktu satu minggu.

Selain membahas pembebasan lahan pembangunan jalur kereta api di Sapanang, rapat juga membicarakan rencana pembangunan Pasar Matojeng di Kelurahan Minasate’ne. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan